Lima Pejabat Pemkab Kapuas Diperiksa KPK, Buntut Penahanan Ben Brahim dan Ary Egahni

Kamis (8/6/2023) hari ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Sekdakab Kapuas, Septedy

Editor: Dwi Sudarlan
Instagram Ben Brahim S Bahat
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri, Ary Egahni yang kini ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi dan suap. 

Dan, uang yang disetorkan para SKPD itu diduga berasal dari berbagai pos anggaran resmi.

Ben Brahim juga diduga menerima suap dari pihak swasta terkait perizina.

Selain itu, kabarnya sejumlah pengusaha juga diminta membantu pencalonan Ben Brahim di Pemilihan Bupati Kapuas dan Pemilihan Gubernur Kalteng.

Tak hanya untuk Ben Brahim, para pengusaha kabarnya dimintai hal serupa untuk kepentingan Ary Egahni dalam pencalonan sebagai anggota DPR. 

Keduanya kini ditahan KPK dengan dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved