Kotim Habaring Hurung

Bupati Kotim H Halikinnor Lantik 3 Penjabat Kades, Isi Jabatan Kosong Pasca Ditinggal Mencaleg

Bupati Kotim Halikinnor melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 3 penjabat kepala desa (kades), di aula rujab bupati Kotim, Senin (5/6/2023).

Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Devita Maulina
Bupati Halikinnor melantik dan mengambil sumpah 3 penjabat kepala desa, yakni Desa Tinduk, Baampah, dan Cempaka Mulia Barat. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Bupati Kotim H Halikinnor melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 3 penjabat kepala desa (kades), di aula rumah jabatan bupati Kotim, Senin (05/06/2023).

Pelantikan tersebut terkait dengan adanya pengunduran diri 12 kades yang ingin maju dalam kontestasi pemilihan legislatif (pileg) pada pemilihan umum 2024 mendatang.

 “Hari ini saya telah melantik dan mengambil sumpah jabatan 3 penjabat kades, sehubungan dengan 3 orang kades sebelumnya yang mengundurkan diri sebagai persyaratan menjadi caleg. Untuk itu, kami menunjuk penjabat sesuai ketentuan,” jelas Halikinnor.

Ketiga penjabat yang dilantik kala itu adalah Zulkarnain sebagai Penjabat Kades Baampah Kecamatan Mentaya Hulu menggantikan Kades sebelumnya, Rahmat.

Baca juga: Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan, Bupati Kotim Berharap Kades dan Camat Pahami Aturan

Baca juga: Video Viral, Geger Ratusan Karyawan di Pabrik Wig Purbalingga Jawa Tengah Kesurupan Massal 

Baca juga: Bank BCA Buka Lowongan Kerja Terbaru Juni 2023, Banyak Posisi Ditawarkan Untuk Lulusan D3 dan S1

Muhamad Yusuf sebagai Penjabat Kades Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga menggantikan Supian Hadi, Arya Agus Wardana sebagai Penjabat Kades Tinduk Kecamatan Baamang menggantikan Kasmudin.

Halikinnor menerangkan, sesuai aturan yang berlaku seorang bupati boleh menunjuk penjabat dari kalangan PNS untuk mengisi kekosongan jabatan kades.

PNS yang dimaksud boleh dari kecamatan, setda, dan instansi mana pun yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim.

Namun, agar tidak mengganggu jabatan utama dari penjabat yang bersangkutan, maka PNS yang dipilih sesuai kecamatan masing-masing.

Sebab, posisi sebagai penjabat kades tersebut hanya sebagai tugas tambahan sebelum terpilihnya kades definitif.

Sehubungan dengan pelantikan ini, orang nomor satu di Kotim itu pun menyampaikan sejumlah pesan bagi penjabat kades yang baru dilantik.

“Tugas pertama sebagai penjabat kades, setelah serah terima jabatan nantinya segera fasilitasi pelaksanaan musyawarah desa (musdes) yang dilaksanakan oleh BPD untuk penyusunan perencanaan pembangunan 2024,” tuturnya.

Halikinnor mengingatkan agar para penjabat kades selalu berkoordinasi dengan unsur yang ada di desa, baik itu BPD, PKK, LPMD, RT, RW, tokoh adat, tokoh agama, dan lain-lain.

Ia juga berpesan, agar penjabat kades selalu berkoordinasi dengan camat dan SOPD Kabupaten sebelum mengambil keputusan.

gethjy5j
Bupati Kotim Halikinnor melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 3 penjabat kepala desa (kades), di aula rujab bupati Kotim, Senin (5/6/2023).Tribunkalteng.com/ Devita Maulina

Dan tidak sembarangan mengganti perangkat yang ada, kecuali ada hal yang mendesak dan tetap harus berkoordinasi dengan kecamatan.

Terakhir, menyiapkan pemilihan kades, sesuai pemilihan kades serentak di Kotim yang telah dijadwalkan pada 23 September 2023 mendatang.

Adapun, dengan ini 3 dari 12 posisi kades yang ditinggal pejabat sebelumnya untuk mendaftar calon legislatif (caleg) pun telah terisi oleh penjabat sementara.

Sedangkan, untuk 9 posisi kades lainnya masih menunggu usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Camat setempat. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved