News
Pasutri di Pinrang Sulsel Dibekuk, Nekat Lakukan Penipuan Online Lowongan Kerja Atasnama BUMN
Pasutri di Pinrang Sulsel dibekuk lantaran nekat melakukan penipuan online lowongan kerja mengatasnamakan Perusahaan BUMN.
TRIBUNKALTENG.COM, MAKASSAR - Pasutri di Pinrang Sulsel dibekuk lantaran nekat melakukan penipuan online lowongan kerja mengatasnamakan Perusahaan BUMN.
Terungkapnya pasutri di Pinrang Sulsel yang melakukan penipuan secara online lowongan kerja tersebut setelah ada korban yang melapor polisi.
Mendapat laporan dari korban polisi bergerak melakukan penyelidikan modus pemipuan online lowongan kerja mengatasnamakan Perusahaan BUMN tersebut.
Baca juga: Waspada Modus Penipuan di Medsos, Social Engineering atau Soceng Mengatasnamakan Bank Kalteng
Hingga akhirnya sepasang suami istri di Pinrang, Sulawesi Selatan tersebut ditangkap setelah melakukan penipuan online dengan modus lowongan kerja.
Keduanya adalah AS (30) dan sang istri SL (41) warga Kelurahan Mattunru-tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.
Kanit Opsnal Tindak Pidana cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ipda Mokhamad Rukin yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan itu.
Mokhamad Rukin menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban.
Atas laporan itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf pun memerintahkan melakukan penyelidikan.
Alhasil, AS dan istrinya berhasil diamankan saat berada di dalam rumahnya.
Baca juga: VIDEO, Penipuan Tempel QRIS Palsu di Kotak Sumbangan Masjid, Tersangka Manfaatkan Bulan Ramadhan
"Pelaku diamankan di rumah pelaku saat pelaku tertidur," kata Ipda Mokhamad Rukin kepada tribun, Jumat (2/5/2023) siang.
Adapun modus pelaku, lanjut Rukin, yaitu membuat lowongan kerja palsu dengan mengatasnamakan salah satu perusahaan BUMN.
"Modusnya membuka lowongan pekerjaan yang mengatas namakan PT Pertamina," terang Rukin.
"Yakni tersangka membuat link yang dapat calon korban isi sebagai calon karyawan," sambungnya.
Setelah itu, AS kata dia, mengambil nomor yang tertera pada link tersebut dengan mengirimkannya pesan berupa surat panggilan kerja yang berbentuk file PDF.

"Yang mana file tersebut merupakan surat panggilan palsu yang tersangka AS buat sendiri yang isinya seakan-akan resmi," ungkapnya
Jika si calon korban percaya, lanjut Rukin, maka AS akan meminta sejumlah uang sebagai biaya pemesanan tiket dan hotel.
Baca juga: Penipuan di Palangkaraya, Bos Kios BRI Link Jalan G Obos Rugi Rp 10 Juta oleh Mantan Pegawainya
"Setelah korban melakukan transfer pembayaran akomodasi pesawat dan hotel maka tersangka langsung blokir nomor korban tersebut agar tidak dapat lagi menghubungi tersangka kembali," tuturnya.
Kini pasangan suami istri itu dijebloskan ke dalam Rutan Polda Sulsel.
Keduanya ditetapkan tersangka tindak pidana penipuan online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuphidana.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Waspada Link Lowongan Kerja Palsu Atas Nama BUMN, Pembuatnya Pasutri asal Pinrang Ditangkap, .
Pasutri di Pinrang Sulsel
Penipuan Online Lowongan Kerja
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
perusahaan BUMN
Jumlah Korban Asal Pulang Pisau Kalteng, Kecelakaan Bus vs Truk di Banyu Manik Semarang Jateng |
![]() |
---|
Ini Jawaban Joe Biden Saat Disapa Seskab Teddy, Momen Dampingi Presiden Prabowo di Gedung Putih |
![]() |
---|
Perubahan Profil Sahbirin Noor di Wikipedia, Kasus OTT Ada di Informasi Gubernur Kalsel |
![]() |
---|
Status Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Disikapi Kemendagri, Bima Arya Bersama KPK Kejar Paman Birin |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menggugat KPK, Digelar di PN Jakarta Selatan Pasca OTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.