Berita Kotim

Ramai-ramai Mengundurkan Diri Untuk Pileg 2024, Belasan Kades di Kotim Pilih Menjadi Caleg

Belasan kepala desa yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mundur dari jabatannya untuk ikut jadi Caleg di Pileg 2024.

Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Belasan kepala desa yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mundur dari jabatannya untuk ikut jadi Caleg di Pileg 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Belasan kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mundur dari jabatannya untuk ikut jadi Caleg di Pileg 2024.

Para Kades di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tersebut dikabarkan mengundurkan diri demi mengikuti pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) tahun 2024.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Raihansyah.

Saat dibincangi Tribunkalteng.com dia menyebut pendaftaran Caleg berakhir 14 Mei 2023 lalu. 

Sehingga para kades yang ingin mendaftar caleg mengajukan pengunduran diri untuk memenuhi syarat pemilu legislatig (2024).

Dia mengungkapkan, ada sebanyak 12 kepala desa atau kades yang sudah mengundurkan diri untuk ikut mencaleg tersebut.

Baca juga: Tersisa 3 Hari Lagi Lowongan Kerja BNI untuk Lulusan D3, Lewat Program Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Baca juga: VIDEO, Pejalan Kaki Nyaris Tertabrak Kereta Api, Cepat Diselamatkan Petugas Palang Pintu Rel

Baca juga: Gempa Terkini Selasa 16 Mei 2023, Guncangan Terpusat di Laut Wilayah Kabupaten Seluma Bengkulu

Diakuinya, sesuai aturan bagi mereka yang mendaftar caleg di KPU  harus melampirkan tanda terima dari pejabat yang berwenang yakni DPMD.

"Kami sudah mengeluarkan tanda terima untuk lampiran mereka mendaftar di KPU," ucapnya ketika dikonfirmasi, Selasa (16/05/2023).

Menanggapi keputusan belasan Kades ini, pria yang akrab dipanggil Ancah ini mengatakan pemerintah daerah menghargai sikap para kepala desa yang memilih terjun bersaing pada pemilu legislatif dan hal ini memang diperbolehkan dalam aturan.

Pihaknya juga menghargainya,  karena para Kades tersebut patuh terhadap aturan yaitu dengan mengundurkan diri dari jabatan.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang memproses pemberhentian para kades tersebut, kemudian nantinya akan ada surat keputusan bupati setempat untuk memberhentikan kepala desa yang mengundurkan diri.

Kepala desa tersebut dinyatakan mengundurkan diri setelah memasukkan berkas ke DPMD Kotim.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan DPMD Kotim, Nando meneruskan, terkait pengganti Kades yang mengundurkan diri ada 2 kriteria.

Bagi Kades yang masa jabatannya tersisa kurang dari 1 tahun maka akan ditunjuk Pejabat (Pj) Kaded sampai ditetapkannya Kades Definitif atau Pilkades Serentak di 77 Desa pada 23 September 2023 mendatang.

Sedangkan, yang lebih dari 1 tahun akan ditunjuk Pj sementara lalu dilaksanakan Pilkades Antar Waktu (PAW).

Orang yang ditunjuk sebagai Pj wajib berstatus PNS dan tidak boleh dari sekretaris desa, kasi dan kaur. PNS ini nanti akan ditentukan oleh pimpinan.

Selain itu, Nando juga memberikan daftar Kades yang mengundurkan diri. Namun, ia menyebutkan hanya 11 Kades yang memgundurkan diri dengan alasan mendaftar caleg, sedangkan satu lagi mengundurkan diri karena alasan kesehatan, yakni Kades Tumbang Hejan.

Daftar Kades Kotim yang mengundurkan diri tersebut antara lain :

1. Seto Hadi, Kades Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean. Dengan akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2025.
2. Ali Rahman, Kades Tanah Haluan, Kecamatan Bukit Santuai. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2025.
3. Kasmudin, Kades Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean. Dengan akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2025.
4. Rahmad, Kades Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2023.
5. Kurnadi, Kades Tumbang Payang, Kecamatan Bukit Santuai. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2023.
6. Muhadi, Kades Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2026.
7. Sudarsono, Kades Luwuk Kowan, Kecamatan Telaga Antang. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2023.
8. Asra, Kades Satiruk, Kecamatan Pulau Hanaut. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2023.
9. Andi Lala, Kades Kabuau, Kecamatan Parenggean. Dengan akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2025.
10. Syahrudin, Kades Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2025.
11. Supian Hadi, Kades Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2025.
12. Sambut, Kades Tumbang Hejan, Kecamatan Antang Kalang. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2023. Mundur karena alasan kesehatan, bukan mendaftar caleg. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved