Berita Kotim
Ramai-ramai Mengundurkan Diri Untuk Pileg 2024, Belasan Kades di Kotim Pilih Menjadi Caleg
Belasan kepala desa yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mundur dari jabatannya untuk ikut jadi Caleg di Pileg 2024.
Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Belasan kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mundur dari jabatannya untuk ikut jadi Caleg di Pileg 2024.
Para Kades di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tersebut dikabarkan mengundurkan diri demi mengikuti pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) tahun 2024.
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Raihansyah.
Saat dibincangi Tribunkalteng.com dia menyebut pendaftaran Caleg berakhir 14 Mei 2023 lalu.
Sehingga para kades yang ingin mendaftar caleg mengajukan pengunduran diri untuk memenuhi syarat pemilu legislatig (2024).
Dia mengungkapkan, ada sebanyak 12 kepala desa atau kades yang sudah mengundurkan diri untuk ikut mencaleg tersebut.
Baca juga: Tersisa 3 Hari Lagi Lowongan Kerja BNI untuk Lulusan D3, Lewat Program Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Baca juga: VIDEO, Pejalan Kaki Nyaris Tertabrak Kereta Api, Cepat Diselamatkan Petugas Palang Pintu Rel
Baca juga: Gempa Terkini Selasa 16 Mei 2023, Guncangan Terpusat di Laut Wilayah Kabupaten Seluma Bengkulu
Diakuinya, sesuai aturan bagi mereka yang mendaftar caleg di KPU harus melampirkan tanda terima dari pejabat yang berwenang yakni DPMD.
"Kami sudah mengeluarkan tanda terima untuk lampiran mereka mendaftar di KPU," ucapnya ketika dikonfirmasi, Selasa (16/05/2023).
Menanggapi keputusan belasan Kades ini, pria yang akrab dipanggil Ancah ini mengatakan pemerintah daerah menghargai sikap para kepala desa yang memilih terjun bersaing pada pemilu legislatif dan hal ini memang diperbolehkan dalam aturan.
Pihaknya juga menghargainya, karena para Kades tersebut patuh terhadap aturan yaitu dengan mengundurkan diri dari jabatan.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang memproses pemberhentian para kades tersebut, kemudian nantinya akan ada surat keputusan bupati setempat untuk memberhentikan kepala desa yang mengundurkan diri.
Kepala desa tersebut dinyatakan mengundurkan diri setelah memasukkan berkas ke DPMD Kotim.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan DPMD Kotim, Nando meneruskan, terkait pengganti Kades yang mengundurkan diri ada 2 kriteria.
Bagi Kades yang masa jabatannya tersisa kurang dari 1 tahun maka akan ditunjuk Pejabat (Pj) Kaded sampai ditetapkannya Kades Definitif atau Pilkades Serentak di 77 Desa pada 23 September 2023 mendatang.
Sedangkan, yang lebih dari 1 tahun akan ditunjuk Pj sementara lalu dilaksanakan Pilkades Antar Waktu (PAW).
Belasan Kades di Kotim
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
kepala desa (Kades)
pemilihan calon anggota legislatif (Caleg)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Koti
Drainase di Jalan Desmon Ali Sampit Kotim Tersumbat Sampah Plastik, Bau Menyengat |
![]() |
---|
Ibu dan Anak di Sampit Dikabarkan Kelaparan, Pemkab Kotim Turun Tangan |
![]() |
---|
Kabar Duka, Makam Ayah dan Anak Berdampingan Pasca Kecelakaan di Samuda Kotim Kalteng |
![]() |
---|
Penjaga Malam di Baamang Kotim Ditetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan |
![]() |
---|
Isak Tangis Keluarga Pecah saat Pemakaman Zaki Ramadhan, Bocah Korban Kecelakaan di Samuda Kotim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.