Berita Kotim

Ramai-ramai Mengundurkan Diri Untuk Pileg 2024, Belasan Kades di Kotim Pilih Menjadi Caleg

Belasan kepala desa yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mundur dari jabatannya untuk ikut jadi Caleg di Pileg 2024.

Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Belasan kepala desa yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mundur dari jabatannya untuk ikut jadi Caleg di Pileg 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Belasan kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mundur dari jabatannya untuk ikut jadi Caleg di Pileg 2024.

Para Kades di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tersebut dikabarkan mengundurkan diri demi mengikuti pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) tahun 2024.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Raihansyah.

Saat dibincangi Tribunkalteng.com dia menyebut pendaftaran Caleg berakhir 14 Mei 2023 lalu. 

Sehingga para kades yang ingin mendaftar caleg mengajukan pengunduran diri untuk memenuhi syarat pemilu legislatig (2024).

Dia mengungkapkan, ada sebanyak 12 kepala desa atau kades yang sudah mengundurkan diri untuk ikut mencaleg tersebut.

Baca juga: Tersisa 3 Hari Lagi Lowongan Kerja BNI untuk Lulusan D3, Lewat Program Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Baca juga: VIDEO, Pejalan Kaki Nyaris Tertabrak Kereta Api, Cepat Diselamatkan Petugas Palang Pintu Rel

Baca juga: Gempa Terkini Selasa 16 Mei 2023, Guncangan Terpusat di Laut Wilayah Kabupaten Seluma Bengkulu

Diakuinya, sesuai aturan bagi mereka yang mendaftar caleg di KPU  harus melampirkan tanda terima dari pejabat yang berwenang yakni DPMD.

"Kami sudah mengeluarkan tanda terima untuk lampiran mereka mendaftar di KPU," ucapnya ketika dikonfirmasi, Selasa (16/05/2023).

Menanggapi keputusan belasan Kades ini, pria yang akrab dipanggil Ancah ini mengatakan pemerintah daerah menghargai sikap para kepala desa yang memilih terjun bersaing pada pemilu legislatif dan hal ini memang diperbolehkan dalam aturan.

Pihaknya juga menghargainya,  karena para Kades tersebut patuh terhadap aturan yaitu dengan mengundurkan diri dari jabatan.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang memproses pemberhentian para kades tersebut, kemudian nantinya akan ada surat keputusan bupati setempat untuk memberhentikan kepala desa yang mengundurkan diri.

Kepala desa tersebut dinyatakan mengundurkan diri setelah memasukkan berkas ke DPMD Kotim.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan DPMD Kotim, Nando meneruskan, terkait pengganti Kades yang mengundurkan diri ada 2 kriteria.

Bagi Kades yang masa jabatannya tersisa kurang dari 1 tahun maka akan ditunjuk Pejabat (Pj) Kaded sampai ditetapkannya Kades Definitif atau Pilkades Serentak di 77 Desa pada 23 September 2023 mendatang.

Sedangkan, yang lebih dari 1 tahun akan ditunjuk Pj sementara lalu dilaksanakan Pilkades Antar Waktu (PAW).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved