Kabar Dayak

Ritual Perkawinan Suku Dayak Kalimantan Tengah, Hakumbang Auh dan Maja Misek

Tahapan perkawinan di setiap suku justru berbeda-beda, begitu juga dengan suku Dayak Kalimantan Tengah.

Penulis: Nor Aina | Editor: Nia Kurniawan
YouTube Dohar Simatupang)
Tahapan proses perkawinan khas suku Dayak Kalimantan Tengah, ada ritual Hakumbang Auh dan Maja Misek. (YouTube Dohar Simatupang) 

TRIBUNKALTENG.COM - Perkawinan bukan saja merupakan hal yang umum terjadi di masyarakat.

Berbagai tahapan perkawinan di setiap suku justru berbeda-beda, begitu juga dengan suku Dayak Kalimantan Tengah.

Untuk melaksanakan acara perkawinan, sebelumnya suku Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng) akan melakukan upacara atau tahapan-tahapan yang menjadi tradisi mereka.

Tahapan proses untuk mengadakan perkawinan salah satunya ada ritual Hakumbang Auh dan Maja Misek yang harus dilaksanakan.

Baca juga: Mengenal Baju Pawang Khas Dayak Kalimantan Tengah, Pakaian Adat Dianggap Mampu Mengusir Roh Jahat

Baca juga: Jenis Pakaian Dayak Kalimantan Tengah Dari Kulit, Inilah Kegunaan Baju Upak Nyamu

Selain kedua tahapan tersebut, ada juga proses perkawinan lainnya yang harus dikerjakan masyarakat Dayak Kalteng.

Simak beberapa tahapan proses perkawinan khas suku Dayak Kalimantan Tengah berikut ini.

1. Hakumbang Auh

Melansir dari jurnal Upacara Manyaki Penganten dalam Perkawinan Umat Hindu Kaharingan di Desa Tuwung Kabupaten Pulang Pisau yang dibuat oleh Sulandra, proses awal dari suatu upacara perkawinan menurut agama Hindu Kaharingan adalah Hakumbang Auh.

Pelaksanaan upacara Hakumbang Auh yaitu dilakukan dari pihak laki-laki yang menginginkan seorang perempuan untuk dijadikan istrinya.

Dimana pihak laki-laki akan menyerahkan sejumlah uang sebagai tanda bahwa ia menginginkan seorang perempuan kepada pihak keluarga.

Adapun jumlah uang yang diberikan tidak ditentukan jumlahnya, melainkan tergantung kemampuan dari pihak laki-laki.

Uang yang diserahkan tersebut dapat diterima dan digunakan oleh pihak keluarga perempuan.

Sebelum menggunakan uang tersebut, pihak keluarga perempuan mengumpulkan seluruh keluarganya dan menceritakan
maksud dari uang tersebut.

Pihak keluarga perempuan menjelaskan bahwa ada pihak laki-laki yang menginginkan anak perempuannya untuk dijadikan istri.

Apakah uang tersebut dapat diterima atau ditolak.

Apabila hasil kesepakatan keluarga pihak perempuan menolak uang tersebut, maka perwakilan dari mereka dapat mengembalikan nya kepada keluarga laki-laki.

Begitu juga sebaliknya, apabila hasil kesepakatan bahwa dapat menerima uang tersebut, maka pihak keluarga perempuan mengirim pesan atau mengunjungi pihak keluarga laki-laki.

Mereka menyampaikan bahwa uang tersebut dapat diterima dan mengharapkan kehadiran keluarga pihak laki-laki, untuk membicarakan kelanjutan dari maksud tersebut.

Setelah seluruh keluarga mengetahui semua, maka mereka lalu merencanakan untuk berangkat misek.

2. Maja Misek

Pada prosesi ini juga akan dibicarakan mengenai detail pesta pernikahan adat Dayak Ngaju.

Mulai dari penentuan hari perkawinan, besarnya jujuran atau pelaku, biaya perkawinan, syarat-syarat nikah adat Dayak hingga surat perjanjian adat.

Jika dalam prosesi maja misek ini kedua keluarga telah menemukan kata sepakat, maka calon pengantin perempuan dan laki-laki sudah resmi bertunangan.

Barang-barang seserahan yang dibawa oleh pihak laki-laki pun diberikan kepada calon pengantin perempuan.

Pada tahapan ini juga dilakukan perjanjian adat pernikahan Dayak Ngaju.

Surat perjanjian adat yang berisi larangan dan seruan untuk kedua calon pengantin merupakan sebuah ikatan perjanjian adat dengan konsekuensi hukum.

Baik hukum formal maupun hukum adat Dayak Ngaju.

Dalam perjanjian ini ada ketentuan denda untuk pihak yang membatalkan atau mengkhianati pasangan.

3. Mamanggul

Tahapan selanjutnya adalah mamanggul atau mamupuh.

Ini merupakan simbol bahwa seorang perempuan sudah dipanggul seorang laki-laki.

Sehingga tidak boleh diganggu oleh laki-laki lain.

Pendeknya perempuan tersebut telah terikat dan tidak bisa menjalin hubungan dengan laki-laki lain.

Dilansir dari penelitian Pelaksanaan Perkawinan Menurut Adat Dayak Ngaju Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas yang diterbitkan di Jurnal Paris Langkis (2020), pada tahapan ini juga dibuat surat perjanjian panggul.

Surat ini berisi biodata orangtua kedua calon mempelai, biodata kedua calon pengantin, agama yang dijadikan dasar perkawinan.

Ditambah lagi, tempat dan tanggal pelaksanaan, para saksi dan rincian jalan adat yang akan dibayar oleh calon mempelai laki-laki pada hari perkawinan, serta batu panggul yang digantikan dengan uang.

4. Mananggar Janji

Mananggar Janji adalah penegasan waktu dan tempat pelaksanaan perkawinan.

Dimana dalam acara mananggar janji ini pihak orang tua dari pihak perempuan datang mengunjungi rumah pihak laki-laki.

Hal itu guna mananggar janji serta untuk menagih Rapin Tuak.

Setelah kedua belah pihak sepakat tentang tanggal pelaksanaan perkawinan tersebut, maka orang tua pihak laki-laki akan menyerahkan segala biaya kepada orang tua pihak perempuan.

Biaya tersebut disebut Panginan jandau (Biaya makanan untuk
resepsi), serta biaya untuk membelikan tempat tidur pengantin sesuai dengan jumlah yang telah disepakati pada saat Maja Misek. (*)

(Tribunkalteng.com/Nor Aina)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved