Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Bulan Mei 2023, Kementerian PPN/Bappenas Sediakan Dua Posisi Untuk Lulusan S1 dan S2

Lowongan kerja terbaru Bulan Mei 2023 di Kementerian PPN/Bappenas untuk Lulusan S1 & S2.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI.Lowongan kerja terbaru di Kementerian PPN/Bappenas untuk bulan Mei 2023,terbuka lowongan untuk lulusan S1 & S2. 

TRIBUNKALTENG.COM - Lowongan kerja Bulan Mei 2023 di Kementerian PPN/Bappenas untuk Lulusan S1 & S2.

Masih ada kesempatan bagi yang ingin bergabung dengan Kementerian PPN/Bappenas segera lengkapi persyaratannya.

Lowongan kerja di Kementerian PPN/Bappenas untuk posisi Tenaga Ahli (TA) dan Asisten Tenaga Ahli Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Demokrasi di Indonesia.

Lowongan kerja terbaru di Kementerian PPN/Bappenas untuk bulan Mei 2023,terbuka lowongan untuk lulusan S1 & S2.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau disingkat Kementerian PPN/Bappenas tengah membuka lowongan kerja untuk lulusan pendidikan S1 dan S2 bidang politik.

Baca juga: Kementerian Kesehatan Buka Lowongan Kerja Terbaru 2023, Mulai Posisi Dokter hingga Tenaga Gizi

Pada lowongan kerja kali ini, terdapat dua posisi yang dibuka Kementerian PPN/Bappenas.

Dua posisi tersebut adalah Tenaga Ahli (TA) dan Asisten Tenaga Ahli Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Demokrasi di Indonesia.

Pendaftaran lowongan Kementerian PPN/Bappenas dibuka hingga 12 Mei 2023 pukul 16.00 WIB.

Mengutip laman resmi bappenas.go.id, berikut ini kualifikasi atau persyaratan dan berkas pendaftaran lowongan kerja Kementerian PPN/Bappenas:

1. Tenaga Ahli (TA) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Demokrasi di Indonesia

Baca juga: Lowongan Kerja Tiga Lembaga Pada Bulan Mei 2023, BCA, BUMN, dan PT KAI, Ini Syaratnya

Persyaratan:

- Pendidikan minimal S2 Bidang Politik dari perguruan tinggi dengan akreditasi A;

- IPK minimal 3.00;

- Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI;

- Sehat jasmani dan rohani;

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved