Berita Palangkaraya
Sidak DPKUKMP Palangkaraya Sita 13 Tabung Elpiji 3 Kg dari Sejumlah Toko Jual Tak Sesuai HET
DPKUKMP Kota Palangkaraya menemukan dan menyita 13 tabung elpiji 3 kg dijual melebihi HET di sejumlah warung dan toko di Palangkaraya saat sidak
Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
Namun, ia berharap hal ini bisa menjadi pelajaran bagi Pangkalan lainnya yang ada di Kota Palangkaraya agar selalu patuh dengan aturan, khususnya terkait HET elpiji 3 kg subsidi.
“Dengan sidak yang kami lakukan ini mudah-mudahan kedepannya tidak ada lagi elpiji yang dijual di atas HET.
Karena ini salah satu atensi dari Walikota dalam merespon aspirasi masyarakat supaya harga elpiji 3 kg subsidi terjangkau,” pungkasnya.
Baca juga: Setiap Bulan PT Pertamina Kalteng Pasok 26.000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Baca juga: Harga Gas Elpiji Eceran Tinggi, Pasar Penyeimbang Kalteng Jual Elpiji Subsidi Rp 22 Ribu Per Tabung
Adapun, sidak kali ini menyasar sejumlah kelurahan di Kecamatan Pahandut, diantaranya Kelurahan Langkai, Panarung, dan Pahandut.
Dengan total 5 lokasi yang didatangi, terdiri dari 2 toko dan 3 pangkalan, meliputi Pangkalan elpiji 3 kg Depot Ridha di Jalan Cempaka, Pangkalan elpiji 3 kg Fajar Jalan Karet, dan Pangkalan elpiji 3 kg Vicka Jalan Kalimantan.
Dalam sidak ini 3 pangkalan yang didatangi dinilai sudah mematuhi aturan dengan menjual elpiji subsidi sesuai HET, serta tertib dalam mengisi logbook atau laporan penjualan elpiji untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak PT Pertamina Patra Niaga.
Bahkan, ada yang menerapkan sistem kupon terhadap pembeli untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
Samsul pun mengapresiasi 3 Pangkalan ini dan mengimbau pangkalan lainnya di Kota Palangkaraya dapat mencontohnya. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.