Berita Palangkaraya
Sidak DPKUKMP Palangkaraya Sita 13 Tabung Elpiji 3 Kg dari Sejumlah Toko Jual Tak Sesuai HET
DPKUKMP Kota Palangkaraya menemukan dan menyita 13 tabung elpiji 3 kg dijual melebihi HET di sejumlah warung dan toko di Palangkaraya saat sidak
Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Tim gabungan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian atau DPKUKMP Kota Palangkaraya bersama Satpol PP, Kejaksaan Negeri Palangkaraya, PT Pertamina Patra Niaga, dan TNI/POLRI, sidak peredaran tabung elpiji 3 kg subsidi.
Kegiatan ini bertujuan menegakan aturan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg subsidi di Kota Palangkaraya, yakni Rp 22 ribu per tabung isi ulang, Selasa (9/5/223).
Namun, meski telah beberapa kali dilakukan sidak nyatanya tim gabungan masih menemukan beberapa toko yang menjual elpiji 3 kg subsidi yang dijual melebihi HET.
“Kami sudah melakukan sidak ke beberapa toko yang terindikasi menjual elpiji 3 kg subsidi, dari beberapa toko yang kami datangi harganya bervariasi mulai dari Rp 32 ribu-Rp 35 ribu yang jelas ini di atas ketentuan HET,” kata Kepala DPKUKMP Kota Palangkaraya, Samsul Rizal.
Menindaklanjuti penemuan ini, DPKUKMP Kota Palangkaraya dibantu Satpol PP menyita sementara sebanyak 13 tabung dari toko yang menjual elpiji 3 kg subsidi tidak sesuai HET.
Baca juga: Dijual ke Kaltim, 871 Tabung Elpiji Subsidi 3 Kg Nekat Dibawa Kabur Sopir Agen Gas di Malinau
Baca juga: NEWS VIDEO, Operasi Pasar Elpiji Subsidi 3 Kg di Kelurahan Sabaru Diserbu Warga, Dijatah 2 Tabung
Hal ini sebagai bentuk pembinaan kepada pedagang agar tidak mengulangi hal serupa.
Sekaligus, untuk mengedukasi pedagang bahwa elpiji 3 kg subsidi tidak boleh lagi dijual eceran oleh toko atau warung kepada masyarakat. Melainkan, hanya boleh dari pangkalan ke masyarakat.
“Kami bersama Satpol PP melakukan pembinaan, makanya tabungnya kami pinjam dulu. Supaya mereka (pedagang) mau datang ketika dipanggil ke kantor untuk dimintai keterangan sekaligus mengedukasi mereka. Tabung ini akan kami kembalikan, tidak kami ambil secara mutlak,” jelasnya.
Lanjut Samsul, dari pembinaan tersebut tidak menutup kemungkinan akan menyeret pihak pangkalan, karena tentunya pedagang akan dimintai keterangan tentang asal elpiji yang dijualnya.
Jika demikian, maka Pangkalan juga dinilai bersalah. Sebab, pangkalan seharusnya hanya menjual elpiji 3 kilogram subsidi ke masyarakat di sekitarnya, bukan kepada pedagang.
Hasil selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dari PT Pertamina Patra Niaga terhadap pangkalan yang berada di bawah kewenangannya.
Jika pangkalan dinilai telah melakukan pelanggaran yang cukup keterlaluan maka pihak PT Pertamina Patra Niaga bisa melakukan pemutusan hubungan kerja.
Sementara, Tim gabungan pemerintah daerah hanya berwenang memberikan saran atau rekomendasi, sedangkan pertimbangan dan keputusan ada pada pihak PT Pertamina Patra Niaga.
“Pihak Pertamina tentu punya indikator sendiri untuk menilai Pangkalannya. Jika dinilai sudah cukup melanggar maka bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja, tapi tentunya ada pembinaan terlebih dulu,” ujarnya.
Samsul juga membeberkan, dari sidak yang dilakukan beberapa waktu yang lalu ada 1 pangkalan yang diputus hubungan kerja oleh PT Pertamina Patra Niaga. Kendati, ia enggan menyebut nama pangkalan yang dimaksud.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.