Haji 2023

14.356 Orang Belum Lunasi Biaya Haji, Waktu Pelunasan BIPIH Diperpanjang Hingga 12 Mei 2023

Pemerintah memutuskan memperpanjang waktu pelunasan BIPIH bagi jemaah haji reguler yang semula pada 5 Mei 2023 menjadi 12 Mei 2023

Editor: Dwi Sudarlan
Infohaji.co.id
Ilustrasi jemaah haji. Pemerintah memperpanjang waktu pelunasan BPIH untuk jemaah Haji 2023 hingga 12 Mei 2023. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Sebanyak 14.356 calon jemaah Haji 2023 belum melunasi Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan memperpanjang waktu pelunasan BIPIH bagi jemaah haji reguler yang semula pada 5 Mei 2023 menjadi 12 Mei 2023.

Siapa saja yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan ini?

“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jamaah berhak melunasi sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Minggu (7/5/2023).

Baca juga: Biaya Haji Kalteng Rp 50.753.057,26, Cek Daftar BIPIH Se-Indonesia, Pelunasan Mulai 11 April 2023

Baca juga: NEWS VIDEO, Berikut Penjelasan Noor Fahmi Pelunasan Biaya Haji oleh Calon Jamaah Haji Kalteng

Kemudian, dikatakan Saiful, jemaah lainnya yakni jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 hanya perlu mengonfirmasi pelunasan.

“Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) BIPIH tanpa melakukan pembayaran,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk kategori cadangan untuk melakukan pelunasan BIPIH.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu mengatakan pihaknya telah menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10 persen menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi.

Menurut Saiful Mujab, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan

a) berstatus cicil aktif;

b) belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun

c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan Haji  2023. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.

Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS BIPIH yang sama dengan setoran awal atau BPS BIPIH pengganti.

Jadwal pelunasan BIPIH reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan 12 Mei 2023.

“Waktu pelunasan BIPIH dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tegasnya. (*)

 

 

( Tribunnews.com

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved