Berita Palangkaraya
NEWS VIDEO, Berikut Penjelasan Noor Fahmi Pelunasan Biaya Haji oleh Calon Jamaah Haji Kalteng
Berikut penjelasan Kakanwil Kemenag Kalteng terkait pelunasan biaya haji 2023, paling lambat 5 Mei 2023 mendatang bagi CJH Kalteng
Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023, tentang BPIH tahun 1444 Hijriah, yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan Nilai Manfaat.
Maka otomatis para Calon Jamaah Haji (CJH) di Kalimantan Tengah pun diminta untuk melakukan pelunasan biaya haji sesuai aturan dan masa kapan berakhirnya pembayaran.
Hal itu diungkapkan Kakanwil Kemenag Kalteng Noor Fahmi, kepada Tribunkalteng.com, Rabu (12/4/2023).
Noor Fahmi pun membeberkan rincian dari BPIH 2023 tersebut, yaitu BPIH dan Nilai Manfaat. BPIH inilah yang perlu dibayarkan oleh CJH, yakni sebesar Rp 50.753.057,26.
Sedangkan, sisanya ditutupi subsidi dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan dari setoran awal para CJH yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yaitu sebesar Rp 40.237.937.
Lanjutnya, ketika mendaftar untuk keberangkatan haji setiap jamaah diwajibkan membayar setoran awal sebesar Rp 25.000.000, setoran awal ini yang dikelola oleh BPKH sehingga mendapat Nilai Manfaat.
Baca juga: Kakanwil Kemenag Kalteng Minta CJH Segera Lakukan Pelunasan Biaya Haji Paling Lambat 5 Mei
Baca juga: Kakanwil Kemenag Kalteng Minta Calhaj Bersabar, Penetapan Biaya Haji Tunggu Putusan Pusat
Baca juga: Biaya Naik Haji Makin Mahal, Pemerintah Usulkan BPIH 2023 Rp 69,19 Juta, Tahun Lalu Rp 39,89 Juta
Setoran awal ini juga telah masuk dalam perhitungan BPIH 2023, sehingga CJH yang diminta melakukan pelunasan BPIH hanya perlu membayar tambahan Rp 25.753.057,26. Apabila diakumulasikan maka nilainya Rp 50.753.057,26.
“Jadi BPIH dan BPIH itu berbeda. BPIH itu total biaya penyelenggaraan, sedangkan biaya yang harus dipenuhi oleh CJH itu adalah BPIH,” terangnya
Dengan Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 untuk Embarkasi Banjarmasin (BDJ) adalah Rp.90.990.994,26.
“Untuk kita di Provinsi Kalteng masih mengikuti embarkasi Banjarmasin di mana untuk BPIH tahun ini sebesar Rp 90.990.994,26. Jadi untuk embarkasi Banjarmasin itu terdiri dari Calon Jamaah Haji (CJH) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalteng,” jelas Noor Fahmi. (*)
Noor Fahmi
Calon Jamaah Haji (CJH)
BPIH 2023
Kakanwil Kemenag Kalteng
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.