Berita Palangkaraya

Kakanwil Kemenag Kalteng Minta CJH Segera Lakukan Pelunasan Biaya Haji Paling Lambat 5 Mei

Diterbitkannya Kepres BPIH 2023 tentang haji maka CJH Kalteng diminta segera melakukan pelunasan biaya haji paling lambat 5 Mei 2023 mendatang

Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
Screenshoot Fb Tribunkalteng.com
Kakanwil Kemenag Kalteng, Noor Fahmi. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYAKakanwil Kemenag Kalteng Noor Fahmi menyampaikan, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 untuk Embarkasi Banjarmasin (BDJ) adalah Rp.90.990.994,26.

Hal ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023, tentang BPIH tahun 1444 Hijriah, yang bersumber dari BPIH dan Nilai Manfaat.

Dimdalamnya mencantumkan besaran BPIH maupun BPIH 2023 dari setiap embarkasi keberangkatan jamaah haji.

“Untuk kita di Provinsi Kalteng masih mengikuti embarkasi Banjarmasin di mana untuk BPIH tahun ini sebesar Rp 90.990.994,26. Jadi untuk embarkasi Banjarmasin itu terdiri dari Calon Jamaah Haji (CJH) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalteng,” tuturnya, Rabu (12/04/2023).

Baca juga: Biaya Haji Kalteng Rp 50.753.057,26, Cek Daftar BIPIH Se-Indonesia, Pelunasan Mulai 11 April 2023

Baca juga: Jemaah Haji Kalteng 2023, Lansia Capai 169 Orang Lunas Setoran 2020 Tak Ada Biaya Tambahan

Noor Fahmi menjelaskan, BPIH 2023 terdiri dari dua komponen, yaitu BPIH dan Nilai Manfaat. BPIH inilah yang perlu dibayarkan oleh CJH, yakni sebesar Rp 50.753.057,26.

Sedangkan, sisanya ditutupi subsidi dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan dari setoran awal para CJH yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yaitu sebesar Rp 40.237.937.

Lanjutnya, ketika mendaftar untuk keberangkatan haji setiap jamaah diwajibkan membayar setoran awal sebesar Rp 25.000.000, setoran awal ini yang dikelola oleh BPKH sehingga mendapat Nilai Manfaat.

Setoran awal ini juga telah masuk dalam perhitungan BiPIH, sehingga CJH yang diminta melakukan pelunasan BPIH hanya perlu membayar tambahan Rp 25.753.057,26. Apabila diakumulasikan maka nilainya Rp 50.753.057,26.

“Jadi BPIH dan BPIH itu berbeda. BPIH 2023 itu total biaya penyelenggaraan, sedangkan biaya yang harus dipenuhi oleh CJH itu adalah BPIH,” terangnya.

Ia menambahkan, dibanding tahun 2022 lalu besaran BPIH tahun ini disebut mengalami penurunan.

Lantaran, ada pengkajian ulang oleh Kemenag RI dan Komisi VIII DPR RI, baik terkait fasilitas, transportasi, cattering, dan lain-lain.

Adapun, sehubungan dengan diterbitkannya besaran BPIH ini, CJH yang masuk kuota keberangkatan haji tahun ini, jamaah reguler maupun cadangan, diminta untuk melunasi BPIH mulai dari 11 April hingga 5 Mei 2023.

Jika jamaah reguler tidak melunasi BPIH 2023 sesuai ketentuan, jatah atau kuota keberangkatan haji tahun ini bisa digantikan oleh para jamaah cadangan.

Tentu hal ini sangat disayangkan, sebab penantian untuk bisa menunaikan ibadah haji cukup lama mengingat kuota yang terbatas setiap tahunnya.

Baca juga: Biaya Naik Haji Makin Mahal, Pemerintah Usulkan BPIH 2023 Rp 69,19 Juta, Tahun Lalu Rp 39,89 Juta

Baca juga: Kuota Haji Kobar Kembali Normal, Tak Adalagi Pembatasan Usia Untuk Jemaah Haji

Selain itu, CJH yang masuk kuota keberangkatan tahun ini diimbau untuk memperdalam ilmu manasik haji dan latihan fisik agar persiapan lebih matang.

“Khususnya bagi yang sudah lama tertunda, harusnya lebih matang ilmu manasik hajinya. Jadi betul-betul siap untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji nantinya,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved