Berita Palangkaraya
Kakanwil Kemenag Kalteng Minta CJH Segera Lakukan Pelunasan Biaya Haji Paling Lambat 5 Mei
Diterbitkannya Kepres BPIH 2023 tentang haji maka CJH Kalteng diminta segera melakukan pelunasan biaya haji paling lambat 5 Mei 2023 mendatang
Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Kakanwil Kemenag Kalteng Noor Fahmi menyampaikan, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 untuk Embarkasi Banjarmasin (BDJ) adalah Rp.90.990.994,26.
Hal ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023, tentang BPIH tahun 1444 Hijriah, yang bersumber dari BPIH dan Nilai Manfaat.
Dimdalamnya mencantumkan besaran BPIH maupun BPIH 2023 dari setiap embarkasi keberangkatan jamaah haji.
“Untuk kita di Provinsi Kalteng masih mengikuti embarkasi Banjarmasin di mana untuk BPIH tahun ini sebesar Rp 90.990.994,26. Jadi untuk embarkasi Banjarmasin itu terdiri dari Calon Jamaah Haji (CJH) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalteng,” tuturnya, Rabu (12/04/2023).
Baca juga: Biaya Haji Kalteng Rp 50.753.057,26, Cek Daftar BIPIH Se-Indonesia, Pelunasan Mulai 11 April 2023
Baca juga: Jemaah Haji Kalteng 2023, Lansia Capai 169 Orang Lunas Setoran 2020 Tak Ada Biaya Tambahan
Noor Fahmi menjelaskan, BPIH 2023 terdiri dari dua komponen, yaitu BPIH dan Nilai Manfaat. BPIH inilah yang perlu dibayarkan oleh CJH, yakni sebesar Rp 50.753.057,26.
Sedangkan, sisanya ditutupi subsidi dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan dari setoran awal para CJH yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yaitu sebesar Rp 40.237.937.
Lanjutnya, ketika mendaftar untuk keberangkatan haji setiap jamaah diwajibkan membayar setoran awal sebesar Rp 25.000.000, setoran awal ini yang dikelola oleh BPKH sehingga mendapat Nilai Manfaat.
Setoran awal ini juga telah masuk dalam perhitungan BiPIH, sehingga CJH yang diminta melakukan pelunasan BPIH hanya perlu membayar tambahan Rp 25.753.057,26. Apabila diakumulasikan maka nilainya Rp 50.753.057,26.
“Jadi BPIH dan BPIH itu berbeda. BPIH 2023 itu total biaya penyelenggaraan, sedangkan biaya yang harus dipenuhi oleh CJH itu adalah BPIH,” terangnya.
Ia menambahkan, dibanding tahun 2022 lalu besaran BPIH tahun ini disebut mengalami penurunan.
Lantaran, ada pengkajian ulang oleh Kemenag RI dan Komisi VIII DPR RI, baik terkait fasilitas, transportasi, cattering, dan lain-lain.
Adapun, sehubungan dengan diterbitkannya besaran BPIH ini, CJH yang masuk kuota keberangkatan haji tahun ini, jamaah reguler maupun cadangan, diminta untuk melunasi BPIH mulai dari 11 April hingga 5 Mei 2023.
Jika jamaah reguler tidak melunasi BPIH 2023 sesuai ketentuan, jatah atau kuota keberangkatan haji tahun ini bisa digantikan oleh para jamaah cadangan.
Tentu hal ini sangat disayangkan, sebab penantian untuk bisa menunaikan ibadah haji cukup lama mengingat kuota yang terbatas setiap tahunnya.
Baca juga: Biaya Naik Haji Makin Mahal, Pemerintah Usulkan BPIH 2023 Rp 69,19 Juta, Tahun Lalu Rp 39,89 Juta
Baca juga: Kuota Haji Kobar Kembali Normal, Tak Adalagi Pembatasan Usia Untuk Jemaah Haji
Selain itu, CJH yang masuk kuota keberangkatan tahun ini diimbau untuk memperdalam ilmu manasik haji dan latihan fisik agar persiapan lebih matang.
“Khususnya bagi yang sudah lama tertunda, harusnya lebih matang ilmu manasik hajinya. Jadi betul-betul siap untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji nantinya,” pungkasnya. (*)
Kakanwil Kemenag Kalteng
Calon Jamaah Haji (CJH)
ibadah haji
BPIH 2023
Embarkasi Banjarmasin
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.