Berita Kaltim

Miris Anak 14 Tahun Terlibat Curanmor di Samarinda, Kasusnya Tetap Diproses Hukum dan Disidangkan

Anak di bawah umur berinisial DA (14), terlibat tindak pidana curanmor di Samarinda, Kaltim, kasusnya tetap dilanjutkan dan diproses hukum

Editor: Sri Mariati
tribunkalteng.com/dok
Ilustrasi, anak 14 tahun terlibat kasus pidana curanmor di Sungai Kunjang, Samarinda Kaltim. 

TRIBUNKALTENG.COM – Miris anak di bawah umur berinisial DA (14), terlibat kasus tindak pidana pencurian kendaraan motor (curanmor) di Sungai Kunjang Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Bocah tersebut diringkus bersama dengan komplotan berinisial Gusti (30), Diki (19) dan Agus (23), pada Rabu (26/4/2023) malam lalu.

Sebelumnya, Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang pada Rabu (26/4/2023) lalu, karena terlibat kasus curanmor di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda.

Setelah dilakukan pendalaman, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Samarinda tak menemukan adanya catatan kriminal DA.

Hal ini disampaikan oleh Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas II Samarinda Fitriyadi, Jumat (5/5/2023).

Namun jelasnya, remaja putus sekolah itu pernah nyaris berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencuri tabung di sebuah toko sembako di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Jana Ilir.

Baca juga: Dua Kali Masuk Penjara Beraksi Pada 8 TKP di Pontianak, Residivis Kambuhan Kasus Pencurian Dibekuk

Baca juga: Residivis Curanmor di Balikpapan Diringkus Polisi, Amankan 9 Unit Motor, Aksi Dilakukan Sendiri

"Tapi sebelum ke kepolisian kasus itu berakhir damai. Jadi tidak bisa dikatakan diversi," bebernya.

Meski begitu dikatakannya pihak Bapas, tidak akan memberikan hak diversi atau penyelesaian di luar peradilan pidana.

Pasalnya dari pendalaman pihak Bapas DA diklaim masyarakat tergolong remaja yang meresahkan.

Bahkan lanjutnya, orangtua dari DA mengaku tak sanggup mendidik remaja yang tak ingin melanjutkan pendidikan tersebut.

"Makanya kami akan rekomendasikan dia ditempatkan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial)," kata Fitriyadi.

Di sana lanjutnya, meski tanpa sel, namun DA akan dibina dan diawasi ketat oleh lembaga milik Disnso tersebut.

"Kalau dia mau sekolah akan di sekolahkan. Diantar, pulangnya dijemput petugas lagi," jelasnya.

Pihaknya juga turut meluruskan isu yang sempat beredar bahwa remaja 14 tahun itu sering melakukan tindakan pencurian karena menjadi pecandu narkotika jenis sabu.

Baca juga: Diduga Hendak Bobol Rumah Warga Paringin Selatan, Pria Asal Kelayan Ditangkap, Ternyata Residivis

Baca juga: Kasus Penggelapan dan Curanmor Diungkap Polres Kotabaru, 1 Tersangka Anak di Bawah Umur

"Itu tidak benar yah. Dia tidak pernah pakai sabu. Cuma kalau miras dan merokok dia mengakui," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved