Berita Kalsel

Kasus Penggelapan dan Curanmor Diungkap Polres Kotabaru, 1 Tersangka Anak di Bawah Umur

kasus penggelapan dan curanmor berhasil diungkap anggota Polres Kotabaru, Kalsel. 1 tersangka ternyata anak masih di bawah umur

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Ilustrasi, Barang bukti Curanmor yang disita oleh Polres Kotabaru, Kalsel, dari pelaku curanmor. 

TRIBUNKALTENG.COM, KOTABARU – kasus penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berhasil diungkap personel Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Terbukti menjaring atau menangkap 5 pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana tersebut.

Hal itu disampaikan Wakapolres Kotabaru Kompol Sofyan, saat konferensi pers dengan sejumlah awak media.

Dalam rilis kasus itupun barang bukti hasil kejahatan berupa tiga buah sepeda motor diperlihatkan.

Hadir dalam konferensi pers Kabagops Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil dan Kanit Buser Ipda Bernad S.

Menurut Sofyan, pengungkapan kasus tersebut adalah hasil operasi kewilayahan Jaran Intan 2023.

Baca juga: Polda Kalteng Ultimatum Abdurahman, Napi Kasus Perkosaan dan Pencurian Segera Menyerahkan Diri

Baca juga: Terduga Pelaku Curanmor di Banjarmasin Dihakimi Warga, Tertangkap Basah Perbaiki Motor di Bengkel

Baca juga: Si Ucok Penadah di Desa Sungai Karias Diringkus Polres Tabalong, Hasil Pengembangan Kasus Curanmor

Dalam konferensi pers juga diinformasikan bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa melapor ke Polres dengan membawa surat kelengkapan.

Sementara itu, Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus dalam operasi Jaran Intan adalah yang menjadi target operasi (TO) dan non-TO.

"Ada lima tersangka yang diamankan serta tiga buah sepeda motor," jelasnya, jumat (10/3/2023).

Jalil menyebut, lima tersangka tersebut berinisial AR (20), warga Desa Dirgahayu, SA (19) warga Desa Tirawan, MS (17) warga Desa Batuah, FG (27), warga Desa Semayap dan M (41) warga Desa Tanjung Lalak.

Baca juga: Terungkap Tersangka Curanmor di Nunukan Ternyata Tetangga Korban, Ternyata Pelaku Residivis

Motif pencurian dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam beraksi pelaku selain melakukan sendiri-sendiri ada juga bersama-sama.

Dari lima tersangka diamankan, dua orang residivis kasus pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Hasil Operasi Jaran Intan Polres Kotabaru, Tersangka Kasus Penggelapan dan Curanmor Ditangkap,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved