Berita Kaltara
Terungkap Tersangka Curanmor di Nunukan Ternyata Tetangga Korban, Ternyata Pelaku Residivis
Tersangka curanmor yang terjadi di Nunukan Timur, Kaltara ternyata tetangga korban yang merupakan seorang residivis kasus kejahatan
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Polres Nunukan akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Nunukan Timur, Kalimantan Utara (Kaltara), pada 3 Februari 2023 lalu.
Tersangka merupakan seorang sopir truk inisial SU (55). Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati.
Jelasnya, korban berinisial AND (28) mengetahui sepeda motornya yang berwarna hijau toska dengan plat nomor KU 3826 NC sudah tidak ada diparkiran.
"Sebelum motor hilang pada Sabtu (28/1/2023), kunci motor korban sudah hilang. Saat itu kunci motornya menempel di motor," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Senin (06/02/2023), sore.
Setelah mencuri kunci motor korban, kata Iptu Siswati keesokan harinya tersangka beraksi dengan mencuri motor di teras rumah korban.
Baca juga: NEWS VIDEO, Tersangka Begal Payudara Ananda Perkasa Juga Pelaku Curanmor, 3 Unit Diamankan Polisi
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Samarinda, 2 Diantaranya Masih di Bawah Umur, Amankan 28 Unit
Untuk menghilangkan jejak, tersangka melepas plat nomor motor korban lalu membuangnya di semak-semak Jalan Persemaian, gang Kampung Pisang, Kelurahan Nunukan Barat.
Sedangkan sepeda motor korban, tersangka menaruhnya di semak-semak di Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka dilakukan upaya paksa oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Saat itu tersangka berada di rumahnya," ucap Siswati.
Belakangan baru diketahui ternyata korban dan tersangka tinggal bertetangga.
Tersangka juga merupakan residivis kasus ilegal logging pada tahun 2018.
Baca juga: 3 Pelaku Curanmor di Banjarbaru Berhasil Dibekuk, 1 Masih Buron 5 Sepeda Motor Berhasil Diamankan
"Hasil interogasi tersangka mengakui semua perbuatannya. Sementara itu akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian materiil senilai Rp28.365.000," ujarnya.
Tersangka SU dipersangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Jajaran Polres Nunukan Ungkap Tersangka Curanmor yang Ternyata Residivis Sekaligus Tetangga Korban,
Kelurahan Nunukan Timur
Polres Nunukan
curanmor
Tunon Taka Nunukan
Nunukan Barat
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Jadi DPO, Polisi Buru Terpidana Kasus Politik Uang Bulungan Kaltara Usai Divonis Penjara 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Bersalah, Hakim PN Tanjung Selor Bulungan Vonis Terdakwa Politik Uang 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sederet Fakta Kecelakaan Pesawat Perintis Smart Air di Hutan Belantara Kalimantan Binuang Nunukan |
![]() |
---|
Take Off dari Bandara Juwata Tarakan, Pesawat Perintis Smart Air Hilang Kontak Menuju Binuang |
![]() |
---|
Buruh Tambak di Tarakan Ditangkap Polisi, Gegara Nekat Bakar Kosan Kekasihnya Tak Ada di Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.