Berita Kaltim

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Samarinda, 2 Diantaranya Masih di Bawah Umur, Amankan 28 Unit

28 unit sepeda motor diamankan dari komplotan pelaku curanmor oleh Unit Jatanras Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda, 2 masih di bawah umur

Editor: Sri Mariati
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Ilustrasi, komplotan curanmor yang berhasil diungkap dan diamankan barang bukti oleh Satreskrim Polresta Samarinda. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Sebanyak 28 unit sepeda motor diamankan dari Komplotan Curanmor, atau pencurian sepeda motor oleh Unit Jatanras Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda.

Pengungkapan Komplotan Curanmor di Kota Samarinda tersebut polisi membekuk 9 tersangka, dan 1 pelaku DPO (daftar pencarian orang).

"Ada 8 tersangka yang berhasil diamankan, 1 DPO (daftar pencarian orang)," sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, dalam pres rilis, Jumat (20/1/2023)

Dalam kasus ini tersangka terbagi dalam 3 kelompok.

Kelompok pertama merupakan pemain tunggal bernama Dede Haryadi (28) dengan 1 barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan pada Jumat (13/1/2023) lalu.

Kelompok dua terdapat 6 tersangka. Yakni Rustam (31), MAR (16), Shandy Pradima (26), Awang Bima (23), Muhammad Tajudin (23) dan AAF (17) dengan 7 barang bukti sepeda motor hasil kejahatan dan berhasil diringkus pada Minggu (4/1/2023).

 yang mana 2 diantara pelaku ternayata merupakan Anak di bawah umur.

Baca juga: Kali ke-3 Beraksi, Residivis Curanmor Diringkus Tim Jatanras Polda Kaltara di Samarinda

Baca juga: Sembunyi di Hutan, Pelaku Curanmor di Bartim Dibekuk Polisi, Beraksi saat Korban Asyik Sadap Karet

Baca juga: Pria Asal Bartim Kalteng Diringkus Anggota Polsek Murung Pudak Tabalong, DPO Curanmor Sejak 2014

Kemudian kelompok tiga terdapat dua tersangka yakni Samsul Ali (44) dan seorang rekannya yang masih DPO dengan barang bukti 20 sepeda motor hasil kejahatannya.

Khusus untuk menangkap kelompok yang diketuai Samsul di atas, Satreskrim Polresta Samarinda sampai membuat Team Ranmor.

"Pelaku (Samsul) ini berhasil diamankan pada Jumat (13/1/2023) lalu," bebernya.

Baca juga: Masuk Komplotan Curanmor Kalsel, Pria HST Dibekuk Jadi Pencetak STNK dan Notice Pajak Palsu

Atas perbuatannya 8 pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Breaking News 8 Pencuri 28 Motor Berhasil Ditangkap Satreskrim Polresta Samarinda, 1 Pelaku DPO,

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved