Berita Kaltim
Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Samarinda, 2 Diantaranya Masih di Bawah Umur, Amankan 28 Unit
28 unit sepeda motor diamankan dari komplotan pelaku curanmor oleh Unit Jatanras Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda, 2 masih di bawah umur
TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Sebanyak 28 unit sepeda motor diamankan dari Komplotan Curanmor, atau pencurian sepeda motor oleh Unit Jatanras Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda.
Pengungkapan Komplotan Curanmor di Kota Samarinda tersebut polisi membekuk 9 tersangka, dan 1 pelaku DPO (daftar pencarian orang).
"Ada 8 tersangka yang berhasil diamankan, 1 DPO (daftar pencarian orang)," sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, dalam pres rilis, Jumat (20/1/2023)
Dalam kasus ini tersangka terbagi dalam 3 kelompok.
Kelompok pertama merupakan pemain tunggal bernama Dede Haryadi (28) dengan 1 barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan pada Jumat (13/1/2023) lalu.
Kelompok dua terdapat 6 tersangka. Yakni Rustam (31), MAR (16), Shandy Pradima (26), Awang Bima (23), Muhammad Tajudin (23) dan AAF (17) dengan 7 barang bukti sepeda motor hasil kejahatan dan berhasil diringkus pada Minggu (4/1/2023).
yang mana 2 diantara pelaku ternayata merupakan Anak di bawah umur.
Baca juga: Kali ke-3 Beraksi, Residivis Curanmor Diringkus Tim Jatanras Polda Kaltara di Samarinda
Baca juga: Sembunyi di Hutan, Pelaku Curanmor di Bartim Dibekuk Polisi, Beraksi saat Korban Asyik Sadap Karet
Baca juga: Pria Asal Bartim Kalteng Diringkus Anggota Polsek Murung Pudak Tabalong, DPO Curanmor Sejak 2014
Kemudian kelompok tiga terdapat dua tersangka yakni Samsul Ali (44) dan seorang rekannya yang masih DPO dengan barang bukti 20 sepeda motor hasil kejahatannya.
Khusus untuk menangkap kelompok yang diketuai Samsul di atas, Satreskrim Polresta Samarinda sampai membuat Team Ranmor.
"Pelaku (Samsul) ini berhasil diamankan pada Jumat (13/1/2023) lalu," bebernya.
Baca juga: Masuk Komplotan Curanmor Kalsel, Pria HST Dibekuk Jadi Pencetak STNK dan Notice Pajak Palsu
Atas perbuatannya 8 pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Breaking News 8 Pencuri 28 Motor Berhasil Ditangkap Satreskrim Polresta Samarinda, 1 Pelaku DPO,
Komplotan Curanmor
Satreskrim Polresta Samarinda
Kota Samarinda
anak di bawah umur
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.