Berita Kaltara
Kali ke-3 Beraksi, Residivis Curanmor Diringkus Tim Jatanras Polda Kaltara di Samarinda
Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HR alis A, berhasil diringkus Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara, 3 kali beraksi
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG SELOR – Residivis Curanmor atau pencurian kendaraan bermotor berinisial HR alis A, berhasil diringkus Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara.
Tersangak diringkus saat beraksi di Desa Bumi Rahayu, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara Kompol Belnas Pali Padang
Dia mengatakan usai melakukan aksi curanmor, pelaku diketahui tengah berada di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kompol Belnas menjelaskan, penangkapan HR alias A oleh Tim Jatanras dilakukan pada (8/1/2023) di Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim atau tiga hari setelah aksi curanmor dilakukan.
Baca juga: Pencurian di Kaltim, Anak di Bawah Umur Diduga Gasak 4 Kios dan Kotak Infaq di Balikpapan
Baca juga: Pencurian di Kaltara, Selalu Bawa Sajam saat Beraksi di 4 Lokasi, Pencuri di Tarakan Dibekuk Polisi
Baca juga: Laporan Pencurian Meningkat, Personel Satsamapta Polresta Palangkaraya Gelar Patroli Kamtibmas
Selain menangkap pelaku curanmor, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor curian dengan tipe skutik Honda Beat berkelir pink.
"Pelaku kami amankan di sekitar Sungai Pinang, Samarinda.
Di sana kami temukan barang bukti motor Honda Beat berwarna pink," jelas Kompol Belnas Pali Padang.
"Kami juga amankan barang bukti lainnya ada 1 buah HP VIVO 17, dan 1 buah Helm JPR warna Hijau," ujarnya.
Menurutnya, aksi pelaku ini bukanlah yang pertama kali dilakukan.
Baca juga: Terduga Pelaku Pencurian di Sintang Kalbar Dibekuk, Saat Menebas Rumput di Belakang Rumah
Ia mengatakan, HR alias A tercatat pernah melakukan aksi serupa di Tarakan, Kaltara.
"Dia ini Residivis Curanmor dua kali, dan aksi penjambretan satu kali.
Sekarang sudah kami amankan dan kami sangkakan dengan tindak pidana pencurian di dalam pasal 363 KUHP," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Tim Jatanras Polda Kaltara Tangkap Pelaku Curanmor di Samarinda Kaltim, Pernah Beraksi di Tarakan,
Residivis Curanmor
Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara
Tanjung Selor
Samarinda
Sungai Pinang
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
| Jadi DPO, Polisi Buru Terpidana Kasus Politik Uang Bulungan Kaltara Usai Divonis Penjara 2,5 Tahun |
|
|---|
| Terbukti Bersalah, Hakim PN Tanjung Selor Bulungan Vonis Terdakwa Politik Uang 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sederet Fakta Kecelakaan Pesawat Perintis Smart Air di Hutan Belantara Kalimantan Binuang Nunukan |
|
|---|
| Take Off dari Bandara Juwata Tarakan, Pesawat Perintis Smart Air Hilang Kontak Menuju Binuang |
|
|---|
| Buruh Tambak di Tarakan Ditangkap Polisi, Gegara Nekat Bakar Kosan Kekasihnya Tak Ada di Tempat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/ilusyrasi-curanmor-bororor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.