Berita Kalsel
Masuk Komplotan Curanmor Kalsel, Pria HST Dibekuk Jadi Pencetak STNK dan Notice Pajak Palsu
Seorang pria di Kabupaten Balangan Kalsel berinisial MU berumur 41 ditangkap, karena terlibat dalam komplotan curanmor berperan sebagai Pencetak STNK.
TRIBUNKALTENG.COM, PARINGIN -Seorang pria di Kabupaten Balangan Kalsel berinisial MU berumur 41 tahun ditangkap, karena terlibat dalam komplotan curanmor berperan sebagai Pencetak STNK.
Bukan hanya itu dia juga berperan dalam pencetakan Notice Pajak palsu motor curian dalam komplotan tersebut.
Saat ini tersangka sudah diamankan Satreskrim Polres Balangan untuk mempertanggungjaabkan perbuatannya yang melanggar hukum.
Dijelaskan petugas warga dari Hulu Sungai Tengah (HST) ini, berperan sebagai pencetak STNK dan Notice Pajak palsu motor curian.
Aktivitas terlarang yang dilakukan MU terungkap saat dilakukan pengembangan kasus pencurian motor yang terjadi di Balangan. Dimana didapati ada tiga tersangka pencuri motor yang diamankan.
Baca juga: Peringati HUT KORPRI Ke-51, Pemerintah Kota Palangkaraya Ajak ASN Tingkatkan Kepedulian Sosial
Baca juga: Pemkab Kobar Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kalteng Tahun 2022
Baca juga: Perjudian Kolok-kolok Sungai Pinyuh Mempawah Ditertibkan, 3 Penjudi Diamankan Saat Bermain
Baca juga: Pergoki Pencuri Masuk Dalam Kamar Rumah, Seorang Warga Batangalai Utara HST Tewas Ditusuk
Penangkapan terhadap MU dipimpin langsung oleh Kapolsek Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono didampingi Kanit Reskrim Polsek Paringin, Bripka Jamaludin dan personel kepolisian lainnya.
MU berhasil dibekuk oleh tim gabungan di kawasan tempat tinggalnya, beserta sejumlah barang bukti yang diamankan, berupa printer, hasil cetak notice pajak dan STNK palsu, komputer, stempel serta perangkat lainnya.
Dalam press release Polres Balangan yang dipimpin oleh Wakapolres Balangan, Kompol Dany Sulistiono di halaman Mako Polres Balangan, MU dan tiga pelaku pencurian sepeda motor ditampilkan kepada awak media.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, baik sepeda motor hasil curian dan perangkat cetak notice pajak serta STNK palsu diperlihatkan.
"Kepada para tersangka, sudah dilakukan penyidikan dan untuk pelaku Curanmor dikenakan pasal 263 ayat 2, sementara untuk pembuat STNK dan notice pajak palsu dikenakan pasal 263 ayat 1," kata Kompol Dany.
Ada 11 unit Ranmor roda dua yang kini telah diamankan di Mako Polres Balangan.
Kompol Dani menginformasikan, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotornya untuk bisa datang ke Mako Polres Balangan dan membawa STNK serta BPKB untuk kemudian dicocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesin.

Penangkapan pelaku Curanmor serta barang bukti ini kata Kompol Dany tak lepas dari peran Reskrim Polres Balangan dan merupakan suatu keberhasilan jajaran Reskrim untuk penanganan Curanmor.
Kompol Dany mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati untuk meletakan kendaraan mereka. Keamanan sepeda motor menjadi perhatian agar meminimalisir adanya kesempatan pencurian. (*)
Â
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Nekat Cetak STNK dan Notice Pajak Palsu Motor Curian, Pria Asal HST Kalsel Diringkus Tim Gabungan
Komplotan Curanmor
Pria HST Kalsel
Cetak STNK
Notice Pajak Palsu
Berita Kalsel
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
5 Orang Digigit Anjing Gila Datang ke RS Datu Sanggul Tapin, Korban Akan Diberi Vaksin Anti Rabies |
![]() |
---|
Jelang Haul Guru Sekumpul ke 18 di Martapura, 40 Tandon Air 1.200 Liter Disiapkan Sekitar Lokasi |
![]() |
---|
Puting Beliung Mengamuk di Kabupaten Banjar, Empat Rumah Rusak di Desa Pemangkih Baru |
![]() |
---|
Tertunda Karena Hujan, Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Hamil oleh Kekasihnya di Kotabaru Digelar |
![]() |
---|
Dua Pengurus KONI Kalsel Jadi Terdakwa, Diduga Korupsi Dana Hibah Rugikan Negara Ratusan Juta |
![]() |
---|