Berita Kalbar
Perjudian Kolok-kolok Sungai Pinyuh Mempawah Ditertibkan, 3 Penjudi Diamankan Saat Bermain
Tiga orang pelaku perjudian kolok-kolok di Sungai Pinyuh Kalimantan Barat diamankan setelah dilakukan penggebekkan oleh petugas dalam satu penertiban.
TRIBUNKALTENG.COM, MEMPAWAH - Tiga orang pelaku perjudian kolok-kolok di Sungai Pinyuh Kalimantan Barat diamankan saat dilakukan penggebekkan oleh petugas dalam satu penertiban.
Permainan judi tersebut selama ini sangat meresahkan warga dan mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Karena adanya laporan dari warga yang merasa terganggu, petugas turun ke lapangan untuk melakukan penertiban di lokasi perjudian tersebut.
Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalbar kembali meringkus pelaku aksi perjudian yang meresahkan masyarakat.
Kali ini, Satreskrim Polres Mempawah meringkus tiga orang pelaku yang bermain judi kolok-kolok di Kampung Api Api, Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, pada Sabtu 26 November 2022.
Baca juga: Pergoki Pencuri Masuk Dalam Kamar Rumah, Seorang Warga Batangalai Utara HST Tewas Ditusuk
Baca juga: Dua Orang Diduga Pengedar Narkotika Kotabaru Ditangkap, 5 Paket Sabu Disita Dalam Rumah
Baca juga: Personel Reserse Polsek Kakap Kubu Raya, Tangkap Tersangka Judi Sabung Ayam dan Kolok-kolok
Baca juga: HUT Ke-51 KORPRI, Pj Bupati Kobar Anang Dirjo Minta ASN Berorientasi Pelayanan dan Profesionalitas
"Benar, pada 26 November kemarin telah kita amankan tiga orang pelaku aksi perjudian kolok-kolok di Kampung Api-Api Sungai Pinyuh. Penggrebekan tindak perjudian tersebut kita lakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Dengan adanya laporan tersebut, kita gerak cepat dan memang kita temui tiga orang pelaku tersebut sedang bermain judi kolok-kolok," terang Kasat Reskrim Polres Mempawah kepada awak media, Iptu Wendi Sulistiono, Selasa 29 November 2022.
Kasat Reskrim menjelaskan, ketiga pelaku tersebut berinisial MAR (60) warga Mempawah Hilir, ARM (63) warga Sungai Pinyuh, dan IRW (35) warga Sungai Pinyuh.
“Selain itu, kami juga meminta keterangan seorang saksi yang kebetulan berada di lokasi berinisial AND warga Sungai Pinyuh,” tegas Kasat Reskrim.
Ketiga pelaku tersebut ungkap Wendi, didapati bermain judi pada sore hari sekitar pukul 15.40 WIB pada 26 November lalu saat dilakukan penggrebekan.
“Saat dikepung dan di grebek mereka tertangkap tangan berjudi kolok-kolok dan tidak dapat mengelak lagi," terang Wendi.

Iptu Wendi menjelaskan, selain mengamankan tiga orang pelaku, Satreskrim Polres Mempawah juga menyita sejumlah barang bukti dari aksi perjudian tersebut.
"Dari hasil sitaan ditemukan uang tunai sebesar Rp 4.995.000, 1 keping triplek bergambar kolok-kolok, 3 buah dadu kolok-kolok, 1 buah tutup hap plastik warna hitam, 1 buah remote warna hitam untuk mengontrol buah dadu dan 1 bungkus rokok," terang Kasat Reskrim menjelaskan.
"Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Mempawah untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya," tutup Kasat Reskrim. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Lagi Asik Main Judi Kolok-kolok di Kampung Api-Api Mempawah, 3 Pria Diringkus Polisi
Sungai Pinyuh
Polda Kalbar
Polres Mempawah
judi kolok-kolok
pelaku
Berita Kalbar
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Tiga Bangunan Terbakar di Sintang, Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Korban Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Jambret di Jalan Adisucipto Sungai Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Residivis Tiga Kali Manjambret |
![]() |
---|
Ditemukan Jasad Kakek di Sukadana Kalbar Setengah Tubuh Tak Utuh dan Luka, Diduga Diterkam Buaya |
![]() |
---|
Kecelakaan di Jalan Lintas Pontianak - Sungai Pinyuh, Libatkan Dua Kendaraan Tiga Korban Luka Berat |
![]() |
---|
Warga Darit Kabupaten Landak Geger, Seorang Perangkat Desa Ditemukan Meninggal Tak Wajar |
![]() |
---|