Berita Kalsel
Si Ucok Penadah di Desa Sungai Karias Diringkus Polres Tabalong, Hasil Pengembangan Kasus Curanmor
Seorang penadah Ucok (45) ditangkap jajaran Polres Tabalong, hasil pengembangan kasus curanmor di Desa Sungai Karias, Kecamatan Hulu Sungai Utara
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG – Hasil pengembangan dan keterangan dari pencuri sepeda motor atau curanmor di Desa Sungai Karias, Kecamatan Hulu Sungai Utara. Seorang penadah Ucok (45) ditangkap jajaran Polres Tabalong.
Keterangan dari pelaku berinisial HA yang diamankan beberapa hari lalu, Satreskrim Polres Tabalong mengantongi satu nama lainnya yang berperan sebagai penadah sepeda motor curian.
Ucok dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama, Satintelkam Polres Tabalong yang dipimpin Akp Tatang Suryawan dan unit Opsnal Polres Hulu Sungai Selatan, pada Sabtu (4/3/2023) malam
Hal itu dikatakan Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo.
Baca juga: Residivis di Tabalong Kalsel 9 Kali Lakukan Curanmor, Melawan dan Berusaha Kabur di Dor Petugas
Baca juga: Tim Gabungan Gulung Komplotan Curanmor Batulicin, Penadah Dibekuk di Penajam Paser Utara Kaltim
Baca juga: Sempat 2 Kali Kabur Dari Kejaran Petugas, Pelaku Curanmor 15 TKP di Kalbar Dibekuk Saat di Rumah
Dia menjelaskan, pelaku AA atau Ucok diamankan di sebuah rumah Desa Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara terkait tindak pidana penadahan sembilan unit sepeda motor curian yang dilakukan oleh HA (29) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta,Tabalong.
"Salah satu tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku HA yaitu pada Jumat (21/10/2022) pagi yang terjadi di Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong dengan korban perempuan berinisial MS (34) "ungkap Sutargo, Senin (6/3/2023).
"Selain di Desa Mangkusip, juga mengakui ada delapan lokasi di Tabalong dan beberapa lagi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan" lanjutnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Samarinda, 2 Diantaranya Masih di Bawah Umur, Amankan 28 Unit
AA yang merupakan pembeli dari unit motor curian mengakui bahwa sembilan unit kendaraan yang dicuri oleh HA tersebut dibeli olehnya dengan harga kisaran Rp 3.000.000 hingga Rp 6.000.000 perunit.
AA saat ini diamankan terlebih dahulu di Polres Hulu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dengan dugaan penadahan sebagaimana dimaksud pada pasal 480 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 56 KUH Pidana dan turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor metik warna putih. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Bermodal Keterangan Pencuri Motor, Polres Tabalong Bekuk Penadah di Desa Karias,
Desa Sungai Karias
Satreskrim Polres Tabalong
Kecamatan Tanta
curanmor
penadah
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
PROFIL Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Hari ini Gedung Rektorat ULM Kebakaran |
![]() |
---|
Sejarah Universitas Lambung Mangkurat, Kini Disorot Buntut 16 Guru Besar ULM Diperiksa |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Kepala Terpenggal Pendulang Emas di Paramasan Banjar Kalsel |
![]() |
---|
HARTA Muhidin Rp 913 Miliar, Gubernur Kalsel ini Lantik Anak Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya Hari ini Terima Penghargaan Dari Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.