Berita Kalbar

Sempat 2 Kali Kabur Dari Kejaran Petugas, Pelaku Curanmor 15 TKP di Kalbar Dibekuk Saat di Rumah

Tim Gabungan Polres dan Polsek di Kubu Raya membekuk Pelaku Curanmor 15 TKP di Kalbar Saat di Rumahnya.

|
Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Dua kali lolos dari kejaran pihak kepolisian akhirnya pelaku maling motor berhasil diringkuas oleh Tim Gabungan Joker Polsek Sungai Raya dan Jatanras Polres Kubu Raya.Tim Gabungan Polres dan Polsek di Kubu Raya membekuk Pelaku Curanmor 15 TKP di Kalbar Saat di Rumahnya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK - Tim Gabungan Polres dan Polsek di Kubu Raya membekuk Pelaku Curanmor 15 TKP di Kalba Saat di Rumahnya.

Pelaku Curanmor yang telah beraksi di 15 TKP di Kalbar ini, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena ingin melarikan diri dan berusaha melawan petugas.

Bahkan kabar yang beredar dikalangan pihak kepolisian setempat, pelaku curanmor di Kalbar tersebut sempat 2 kali kabur dari kejaran petugas sehingga akhirnya bisa dilumpuhkan.

Saat ini pelaku curanmor yang sempat 2 kali kabur tersebut mendekam di kamar tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Pelaku sempat dua kali lolos dari kejaran pihak kepolisian akhirnya pelaku maling motor berhasil diringkuas oleh Tim Gabungan Joker Polsek Sungai Raya dan Jatanras Polres Kubu Raya.

Baca juga: Tertangkap Tangan Miliki Sabu 0,38 Gram, Pemuda Banjarmasin Dibekuk di Kecamatan Alalak Batola

Baca juga: Inflansi Kalteng Rendah di Awal Bulan Januari 2023, Disumbang Komoditas Sembako Bawang dan Cabai

Baca juga: Pelaku Penggelapan 2 Unit Truk Sempat Kabur, Tim Gabungan Polda Kalsel Nyebur Sungai Tangkap Pelaku

PA Alias ARI Alias AL (29) warga Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur ditangkap dirumahnya di Jalan Tanjung Raya II Gg.Karya II Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, Senin 20 Februari 2023 jam 15.00 Wib.

Pria 29 tahun ini terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan dengan timah panas di kaki sebelah kiri, lantaran pelaku melarikan diri dan melakukan perlawan terhadap petugas pada saat penangkapan.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega 110 CC Warna Perak KB 2668 HC .

Saat dikonfirmasi Kamis 23 Februari 2023 pagi, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, S.H membenarkan penakapan PA Alias ARI Als AL (29) warga Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur.

" Pada saat penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dengan cara meloncat melewati jendela bagian belakang rumah pelaku, namun petugas berhasil menangkap pelaku, akan tetapi pelaku berhasil melepaskan diri dengan cara menendang petugas di bagian perut lalu naik ke atap rumah," kata Hasiholand

" Dengan sigap seorang petugas berupaya mengejar pelaku walaupun sempat mendapatkan luka robek di bagian kaki kanannya akibat menginjak beling di rumah pelaku. Akhirnya tersangka dapat dibekuk oleh petugas dengan tindakan tegas dan terukur, " pungkas Hasiholand.

" Pelaku ini merupakan residivis dan sangat licin, sudah dua kali lolos pada saat akan kami tangkap, namun yang ketiga ini dia naas, kata Hasiholand

Hasiholan membeberkan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, dua TKP pencurian sepeda motor di Komplek Srikandi GG.Padi Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, PA Alias ARI Alisa AL lah pelakunya, namun untuk kendaraan sepeda motor Honda CRV wana abu-abu KB 2617 MX yang dicuri oleh pelaku dan di jual di Kabupaten Kapuas Hulu petugas masih melakukan pencarian barang bukti tersebut.

khdbflnfkm
Tim Gabungan Joker Polsek Sungai Raya dan Jatanras Polres Kubu Raya tangkap tersangka pelaku curanmor yang sempat 2 kali kabur dari kejaran petugas, Senin 21 Februari 2023.Humas Polres Kubu Raya / Aipda Ade

" Dari terungkapnya kasus pencurian sepeda motor di 2 (dua) TKP satu lokasi di GG.Padi Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya ini, terkuak bahwa pelaku ada melakukan tidak kejahatan di tempat lain, 4 TKP di Kecamatan Pontianak Timur dan 9 TKP di Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau, jadi di tambah 2 TKP di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya di total 15 TKP," ungkap Hasiholand

" Namun saat ini tim penyidik masih melakuka penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan pelaku ini memiliki komplotan dan masih ada melakukan perbuatan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya, karna pelaku merupakan pencuri lintas Kabupaten," tegasnya

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Akhir Perjalanan Warga Pontianak Timur, Pelaku Kejahatan di 15 TKP Ditembak Polisi

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved