Berita Kalbar
Dua Kali Masuk Penjara Beraksi Pada 8 TKP di Pontianak, Residivis Kambuhan Kasus Pencurian Dibekuk
Seorang residivis kasus pencurian pada 8 TKP di Pontianak dibekuk petugas, kakinya ditembak Tim Jatanras karena berusaha melawan petugas.
TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK - Seorang residivis kasus pencurian pada 8 TKP di Pontianak dibekuk petugas, kakinya ditembak Tim Jatanras karena berusaha melawan petugas.
Terduga pelaku sudah dua kali masuk penjara setelah beraksi di 8 TKP di Pontianak, hingga akhirnya residivis kambuhan kasus pencurian tersebut kembali dibekuk.
Saat ini tersangka kembali menjalani proses hukum setelah tertangkap patugas melakukan tindak pencurian dengan kekerasan di Pontianak.
Dia melawan petugas saat diamankan, US (40) alias Untung pelaku pencurian dengan kekerasan di Kota Pontianak diberi hadiah timah panas di kaki kirinya.
Baca juga: Curi HP di Wahana Permainan Anak Palangkaraya, Seorang Oknum ASN Guru di Gunung Mas Diringkus
Baca juga: Dua Budak Sabu Desa Antasari Tapin Utara Kalsel Tertangkap, Dibekuk Saat Ingin Konsumsi Narkoba
Baca juga: Ibu Pembuang Bayi Dalam Plastik di Kubu Raya Kalbar Terungkap, Polisi Tetapkan Tersangkanya
Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi menyampaikan US merupakan residivis kambuhan yang sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus serupa.
Penangkapan US kali ini dijelaskan Kombes Pol Adhe Hariadi saat konferensi pers berdasarkan laporan polisi pada Sabtu 8 April 2023 malam.
Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban yang berada di jalan Tanjung Sari Pontianak dengan cara mencongkel pintu belakang.
Ketika di dalam rumah, aksi pelaku dipergoki oleh pemilik rumah, dan saat itu pelaku langsung memukul korban hingga korban tersungkur.
Setelah itu, pelaku langsung kabur dengan membawa dua handphone dan uang tunai Rp10 juta, sehingga membuat korban merugi hingga Rp20 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada 12 April 2023 di wilayah Tanjung Raya 1 Kota Pontianak.
"Dari pemeriksaan, pelaku diketahui sudah melakukan pencurian di 8 TKP berbeda, bahkan ada di satu malam pelaku melakukan pencurian di 3 lokasi," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Lawan Petugas Saat Hendak Diamankan, Residivis Pencurian 8 TKP di Pontianak Ditembak Tim Jatanras, .
Terdampak Ablasi Sungai Kubu Raya Kalbar, 3 Rumah Ambruk dan 2 Rusak Berat, Polisi Bantu Evakuasi |
![]() |
---|
Terlindas Truk di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, Seorang Pemotor Pelajar Pria Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anggota Densus 88 Asal Melawi Kalbar, Terungkap Fakta Kronologi |
![]() |
---|
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Kalbar Korban Asusila Ayah Tiri dan Kakek dan Tetangga Hingga Idap PMS |
![]() |
---|
Jelang Tutup Tahun, 3 Mobil Terlibat Tabrakan di Sungai Ruk Bengkayang Kalbar, 1 Unit Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.