Berita Kalbar

Dua Kali Masuk Penjara Beraksi Pada 8 TKP di Pontianak, Residivis Kambuhan Kasus Pencurian Dibekuk

Seorang residivis kasus pencurian pada 8 TKP di Pontianak dibekuk petugas, kakinya ditembak Tim Jatanras karena berusaha melawan petugas.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Seorang residivis kasus pencurian pada 8 TKP di Pontianak dibekuk petugas, kakinya ditembak Tim Jatanras karena berusaha melawan petugas. 

TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK - Seorang residivis kasus pencurian pada 8 TKP di Pontianak dibekuk petugas, kakinya ditembak Tim Jatanras karena berusaha melawan petugas.

Terduga pelaku sudah dua kali masuk penjara setelah beraksi di 8 TKP di Pontianak, hingga akhirnya residivis kambuhan kasus pencurian tersebut kembali dibekuk.

Saat ini tersangka kembali menjalani proses hukum setelah tertangkap patugas melakukan tindak pencurian dengan kekerasan di Pontianak.

Dia melawan petugas saat diamankan, US (40) alias Untung pelaku pencurian dengan kekerasan di Kota Pontianak diberi hadiah timah panas di kaki kirinya.

Baca juga: Curi HP di Wahana Permainan Anak Palangkaraya, Seorang Oknum ASN Guru di Gunung Mas Diringkus

Baca juga: Dua Budak Sabu Desa Antasari Tapin Utara Kalsel Tertangkap, Dibekuk Saat Ingin Konsumsi Narkoba

Baca juga: Ibu Pembuang Bayi Dalam Plastik di Kubu Raya Kalbar Terungkap, Polisi Tetapkan Tersangkanya

Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi menyampaikan US merupakan residivis kambuhan yang sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus serupa.

Penangkapan US kali ini dijelaskan Kombes Pol Adhe Hariadi saat konferensi pers berdasarkan laporan polisi pada Sabtu 8 April 2023 malam.

Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban yang berada di jalan Tanjung Sari Pontianak dengan cara mencongkel pintu belakang.

Ketika di dalam rumah, aksi pelaku dipergoki oleh pemilik rumah, dan saat itu pelaku langsung memukul korban hingga korban tersungkur.

Setelah itu, pelaku langsung kabur dengan membawa dua handphone dan uang tunai Rp10 juta, sehingga membuat korban merugi hingga Rp20 juta.

kbfjnfnfvf
Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi saat memberi keterangan penangkapan residivis pelaku pencurian 8 TKP di Kota Pontianak, Jumat 14 April 2023.TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada 12 April 2023 di wilayah Tanjung Raya 1 Kota Pontianak.

"Dari pemeriksaan, pelaku diketahui sudah melakukan pencurian di 8 TKP berbeda, bahkan ada di satu malam pelaku melakukan pencurian di 3 lokasi," ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Lawan Petugas Saat Hendak Diamankan, Residivis Pencurian 8 TKP di Pontianak Ditembak Tim Jatanras, .

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved