Berita Kalsel
Dua Budak Sabu Desa Antasari Tapin Utara Kalsel Tertangkap, Dibekuk Saat Ingin Konsumsi Narkoba
Dua orang budak sabu di Desa Antasari Tapin Utara Kalsel tertangkap, dibekuk saat ingin konsumsi narkoba.
TRIBUNKALTENG.COM, RANTAU - Dua orang budak sabu di Desa Antasari Tapin Utara Kalsel tertangkap, dibekuk saat ingin konsumsi narkoba.
Satu dari dua orang tersangka yang dibekuk petugas merupakan target operasi yang telah lama diincar petugas.
Kedua tersangka yang dibekuk tersebut merupakan sudah saling kenal atau berteman yakni warga Tapin Utara dan Binuang.
Penangkapan yang dilakukan polisi tersebut belum dua pekan pengungkapan kasus yang sama. Jajaran Satresnarkoba Polres Tapin kembali membekuk tersangka penyalahgunaan narkotika dengan jumlah terbilang besar.
Kali ini penangkapan terhadap dua tersangka berlangsung di Desa Antasari, Kecamatan Tapin Utara, Kamis (14/2023) sekitar pukul 10.30 wita.
Baca juga: Ibu Pembuang Bayi Dalam Plastik di Kubu Raya Kalbar Terungkap, Polisi Tetapkan Tersangkanya
Baca juga: Seorang Petani Ditangkap Anggota Polsek Batumandi saat Nongkrong di Warung, Sita Sabu dan Alat Isap
Baca juga: Kawasan Tambang di Kalteng Jadi Sasaran Empuk Peredaran Sabu, Musnahkan Barbuk 528,6 Gram
Keduanya saling rekanan, yakni Y (41) warga Desa Antasari, Kecamatan Tapin Utara dan A (27) warga Kelurahan Raya Belanti, Kecamatan Binuang.
"Satu dari kedua tersangka merupakan target kami. Namun saat digerebek di TKP, kami mendapati dua orang ini ingin memakai," terang Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasatnarkoba AKP Tatang Supriadi, Jumat (14/4/2023).
Lebih lanjut Tatang menjelaskan, dari TKP pertama didapati barang bukti sebanyak 0,13 gram narkotika golongan I jenis sabu dan sejumlah alat untuk ngefly berupa bong dari botol plastik dan pipet kaca.
"Dari interogasi yang kami lakukan, A mengaku masih memiliki barang bukti lainya, namun disimpan di rumahnya di Kecamatan Binuang," beber Tatang.
Sejurus kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tapin pun menuju lokasi dengan mengikuti petunjuk A.

Benar saja, di kediamannya ditemukan 98,9 gram sabu yang terbungkus dua plastik klip yang disimpan dalam kotak hitam.
Atas kejadian ini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Y di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika
Sedangkan A yang memiliki barang bukti di atas 5 gram dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Digerebek Polisi, Dua Pria di Tapin Ini Gagal Nyedot Bareng, Petugas Amankan 98,9 Gram Sabu,
PROFIL Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Hari ini Gedung Rektorat ULM Kebakaran |
![]() |
---|
Sejarah Universitas Lambung Mangkurat, Kini Disorot Buntut 16 Guru Besar ULM Diperiksa |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Kepala Terpenggal Pendulang Emas di Paramasan Banjar Kalsel |
![]() |
---|
HARTA Muhidin Rp 913 Miliar, Gubernur Kalsel ini Lantik Anak Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya Hari ini Terima Penghargaan Dari Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.