Berita Kaltim
Miris Anak 14 Tahun Terlibat Curanmor di Samarinda, Kasusnya Tetap Diproses Hukum dan Disidangkan
Anak di bawah umur berinisial DA (14), terlibat tindak pidana curanmor di Samarinda, Kaltim, kasusnya tetap dilanjutkan dan diproses hukum
Editor:
Sri Mariati
tribunkalteng.com/dok
Ilustrasi, anak 14 tahun terlibat kasus pidana curanmor di Sungai Kunjang, Samarinda Kaltim.
Disinggung mengenai berapa lama masa pembinaan di LPKS Samarinda, dikatakannya semua tergantung keputusan dari hakim.
"Bisa 6 bulan atau bahkan setahun. Saat ini berkasnya kita percepat agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Tak Pernah Diversi Namun Meresahkan, Bocah14 Tahun Pelaku Curanmor di Samarinda Tetap Diproses Hukum,
Tags
Samarinda
pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
anak di bawah umur
Polsek Sungai Kunjang
Tribunkalteng.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Kaltim
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.