Berita Kaltim

Miris Anak 14 Tahun Terlibat Curanmor di Samarinda, Kasusnya Tetap Diproses Hukum dan Disidangkan

Anak di bawah umur berinisial DA (14), terlibat tindak pidana curanmor di Samarinda, Kaltim, kasusnya tetap dilanjutkan dan diproses hukum

Editor: Sri Mariati
tribunkalteng.com/dok
Ilustrasi, anak 14 tahun terlibat kasus pidana curanmor di Sungai Kunjang, Samarinda Kaltim. 

Disinggung mengenai berapa lama masa pembinaan di LPKS Samarinda, dikatakannya semua tergantung keputusan dari hakim.

"Bisa 6 bulan atau bahkan setahun. Saat ini berkasnya kita percepat agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Tak Pernah Diversi Namun Meresahkan, Bocah14 Tahun Pelaku Curanmor di Samarinda Tetap Diproses Hukum

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved