Berita Palangkaraya

Hasil Seleksi Administrasi Bacalon Anggota KPU 4 Daerah Diumumkan Timsel Kalteng, 18 Orang Tak Lolos

Hasil seleksi bacalon anggota KPU 4 kabupaten sudah diumumkan timsel Kalteng, 4 wilayah Bartim, Pulpis, Katingan dan Seruyan, ada 18 tak lolos

Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Devita Maulina
Timsel Kalteng umumkan hasil seleksi administrasi Bacalon Anggota KPU 4 kabupaten, Sabtu (6/5/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Seleksi bakal calon atau bacalon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berlangsung.

Kali ini seleksi meliputi 4 kabupaten, yakni Kabupaten Barito Timur (Bartim), Katingan, Pulang Pisau (Pulpis), dan Seruyan.

Setelah melalui tahap pendaftaran hingga administrasi berkas, pada Sabtu (6/5/2023), Timsel Kalteng, menggelar konferensi pers untuk mengumumkan jumlah bacalon anggota KPU, yang dinyatakan lolos maupun tidak, secara administrasi berkas.

Hal itu dikatakan Ketua Timsel Bacalon Anggota KPU, Bhayu Rhama.

“Kami atas nama timsel telah melakukan dan menyelesaikan Seleksi Administrasi terhadap sejumlah bacalon KPU di 4 kabupaten, yakni Bartim, Katingan, Seruyan, dan Pulpis. Dari total 132 pendaftar ada 114 orang yang lolos berkas, sedangkan yang tidak lolos sebanyak 18 orang,” jelasnya.

Untuk detailnya ia menyebutkan, dari Kabupaten Bartim ada 30 pendaftar yang lolos 22 orang.

Baca juga: Seleksi Calon Anggota KPU Kalteng Timsel Umumkan 20 Orang, Diwarnai Sejumlah Muka Lama

Katingan ada 31 pendaftar sedangkan yang lolos 26 orang, Pulpis ada 38 pendaftar yang lolos 34 orang, dan Seruyan 33 pendaftar yang lolos 32 orang.

Total ada 132 pendaftar dengan jumlah yang lolos seleksi administrasi berkas 114 pendaftar, sedangkan yang tidak lolos 18 pendaftar.

Adapun, 132 orang yang mendaftar sebagai bacalon anggota KPU tersebut, terdiri dari 102 pria dan 30 wanita.

“Ada beberapa hal yang menyebabkan sebagian pendaftar ini tidak lolos seleksi berkas, alasan-alasan itu sebenarnya mengacu pada satu hal, yakni tidak memenuhi standar atau syarat yang diminta saat pengumuman,” lanjutnya.

Bhayu pun menyebutkan, beberapa penyebab pendaftar bacalon gagal lolos Seleksi Administrasi berkas, antara lain tidak memiliki surat bebas pidana dari pengadilan.

Ada pula yang memiliki surat tersebut tapi tulisannya hanya ada hak untuk pilih, baik dipilih maupun memilih, tapi tidak ada tulisan bebas pidana padahal kop surat dan keterangan dari pengadilan sudah benar.

Alasan selanjutnya, bukannya menyertakan surat bebas pidana dari pengadilan malah menyertakan SKCK saja.

Ada juga yang mengirimkan hasil scan dokumen ijazah tanpa legalisir basah atau dokumennya dilegalisir oleh pihak yang tidak berwenang, artinya bukan dari yang mengeluarkan ijazah tersebut.

Lalu, ada yang tidak mengirimkan dokumen fisik, padahal dalam pengumuman sudah dijelaskan bahwa selain mengunggah dokumen pada laman siakba.kpu.go.id, pendaftar juga harus mengirimkan dokumen fisik ke sekretariat Timsel di Jalan Christopel Mihing, Palangkaraya.

Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota KPU Kalteng 2023-2028 Dibuka, Hasil Akhir 5 Orang Ditentukan KPU RI

Baca juga: Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara, 10 Calon KPU Kalteng Ini Bakal Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved