Penembakan di Kantor MUI

Identitas Penembak Kantor MUI Ternyata Residivis, Warga Lampung dan Usia Sudah Memasuki Lansia

identitas pelaku penembakan kantor MUI,inisialnya M. KTPnya Lampung. Usia sekitar 60-an

Editor: amirul yusuf
Youtube Kompas TV
Pelaku penembakan kantor MUI dibekuk polisi, Selasa (2/5/2023) (kiri). Penampakan kantor MUI usai ditembak (kanan). identitas pelaku penembakan kantor MUI,inisialnya M. KTPnya Lampung. Usia sekitar 60-an 

TRIBUNKALTENG.COM - Inilah identitas pelaku penembakan kantor MUI yang terjadi pada Selasa (2/5/2023).

Kepolisian RI mengungkap identitas pelaku yang menjadi aktor penembak kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pelaku merupakan seorang warga lampung dengan usia 60 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyampaikan identitas itu didapatkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap jenazah pelaku.

"Identitas pelaku sudah ada, inisialnya M. KTPnya Lampung. Usia sekitar 60-an," ujar Komarudin saat ditemui di Kantor MUI, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023).

Hingga saat ini, kata Komarudin, jenazah pelaku sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pelaku kini dalam proses autopsi oleh tim kedokteran.

Ia menuturkan bahwa proses autopsi tersebut untuk mengetahui penyebab kematian dari pelaku. Namun, dia menemukan adanya obat-obatan dari tas milik pelaku.

"Saat ini sedang mau diautopsi. Nanti dari sanalah baru diketahui penyebab meninggalnya kenapa karena ditemukan juga dalam tasnya barang-barang seperti obat-obatan buku rekening dan beberapa lemvar surat-surat," tukasnya.

Baca juga: Korban Penembakan di Kantor MUI Sebanyak Dua Orang, Pelaku Ternyata Mengaku Nabi

Baca juga: Bobotoh Ramai di Media Sosial Eks Barcelona, Incaran Persib Bandung di Transfer Liga 1 2023

Selain itu, sang pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Pusat ternyata pernah melakukan tindak pidana pada 2016 lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut dari data yang ada, pelaku pernah melakukan pengerusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung.

"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tndakan, tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atai objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra kepada Tribunnews.com, Selasa (1/5/2023).

Saat itu, Mustopa sudah berhasil ditangkap dan telah menjalani hukuman atas aksinya tersebut dengan dituntut lima bulan penjara.

"Kemudian, itu yang ditersangakakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan," jelasnya.

Sebelumnya, Penembakan terjadi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta pada Selasa (2/5/2023).

Aksi penembakan itu viral di media sosial salah satunya diunggah akun Twitter @facialwashh. Terlihat pintu kaca kantor MUI yang pecah dan serpihan kaca pun berserakan.

Dalam postingan tersebut disebutkan beberapa orang terluka dan dievakuasi ke rumah sakit. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved