Berita Palangkaraya

DPKUKMP Kota Palangkaraya Sidak di Pangkalan Elpiji, Jual Tak Sesuai HET Bakal Dicabut Izin Usaha

Pasca Lebaran 2023, pihak DPKUKMP Kota Palangkaraya melakukan sidak ke sejumlah pangkalan elpiji, gunan mengecek eppiji dijual sesuai HET

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Kepala DPKUKMP Kota Palangkaraya, Samsul Rizal usai melakukan sidak pada pangkalan dan warung di kawasan Jalan G Obos, Kota Palangkaraya, Kamis (27/4/2023). 

“Apabila ketahuan pangkalan menjual lebih dari HET, tentunya izinnya akan kami cabut, kalau orangnya yang ditahan pasti akan tetap berjualan,” terang Samsul.

Hal tersebut menjadi rencana dari DPKUKMP Kota Palangkaraya terkait pangkalan nakal yang menjual gas di atas HET yang berlaku.

“Semua pangkalan yang nakal akan kami panggil dan jika terbukti akan diberikan sanksi, karena kita memiliki edarannya,” ujarnya.

Samsul pun menjelaskan HET di Kota Palangkaraya terkecil Rp 22.000 hingga tertinggi Rp 30.000 per tabung gas.

“Apabila HET lebih dari Rp 30.000, artinya warung-warung tersebut membeli dari pengecer lainnya, akibat banyak tangan harga pun menjadi naik,” terangnya.

Samsul mengatakan bahwa gas elpiji 3 kg tersebut diperuntukan bagi orang miskin atau tidak mampu.

“Namun kenyataannya di lapangan karena kebutuhan konsumen yang besar, maka terjadilah pengeceran pada gasl elpiji 3 kg,” tutup Samsul Rizal. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved