Berita Palangkaraya
DPKUKMP Kota Palangkaraya Sidak di Pangkalan Elpiji, Jual Tak Sesuai HET Bakal Dicabut Izin Usaha
Pasca Lebaran 2023, pihak DPKUKMP Kota Palangkaraya melakukan sidak ke sejumlah pangkalan elpiji, gunan mengecek eppiji dijual sesuai HET
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pasca Lebaran 2023, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian atau DPKUKMP Kota Palangkaraya, lakukan inspeksi dadakan (sidak) ke pangkalan elpiji dan warung, Kamis (27/4/2023).
Sidak berlangsung di kawasan Jalan G Obos, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Sidak dilakukan guna memantau harga gas elpigi terutama 3 kilogram di pangkalan.
Kepala DPKUKMP Kota Palangkaraya Samsul Rizal, membenarkan hal tersebut usai melakukan sidak.
“Kita memantau harga eceran tertinggi (HET) elpiji pada pangkalan dan warung, yang mana harga telah ditrtapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangkaraya,” terangnya.
Baca juga: Pangkalan, Agen dan Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Nakal Ditindak, Polda Kalteng Perketat Pengawasan
Baca juga: Nekat Gasak 5 Tabung Gas Melon untuk Berjudi, Pria Jalan Gubernur Soebardjo Dibekuk Polisi
Ia mengatakan, pada pangkalan ditetapkan harga satu tabung gas elpiji 3 kg sebesar Rp 22.000 khusus Kota Palangkaraya.
Sedangkan terjadi perbedaan pada Kecamatan Rakumpit sebesar Rp 24.000 karena akses transportasinya.
“Meski HET telah ditetapkan, namun banyak para pengecer yang menjual dengan harga yang bervariasi,” terang Samsul.
Kepala DPKUKMP mengatakan terdapat pengecer yang mengambil tabung gas pada pengecer lainnya.
“Pengecer mengambil dari pangkalan, kemudian terdapat pengecer yang mengambil dari pengecer, sehingga terjadi kenaikan harga hingga Rp 40.000 dan itu yang ditemukan saat ini,” jelasnya.
Sidak tersebut dilakukan guna menindak para penjual yang nakal, DPKUKMP Kota Palangkaraya pun didampingi oleh Satpol PP Palangkaraya, Kelurahan Menteng, dan pihak Pertamina.
“Kami pun telah menemukan permasalahan di lapangan terkait melonjaknya harga gas elpiji 3 kg, tentunya kami akan melakukan rapat dan diskusi bagaimana tindakan selanjutnya untuk mengatasi harga agar tidak terlalu tinggi,” ungkap Samsul.
Kepala DPKUKMP Kota Palangkaraya menjelaskan, tidak memungkinkan untuk memberikan sanksi pada para pengecer.
Baca juga: Pencurian di Gudang Gas Elpiji di Jalan Yos Soedarso, Unit Resmob Polsek Pahandut Olah TKP
Baca juga: Truk Agen Elpiji Tabrak Warung dan 2 Pengendara di Samarinda, Kakak Beradik Terkapar Tengah Jalan
“Kalau sanksi tidak memungkinkan pada para pengecer, namun kami akan melakukan pembinaan khususnya pada pangkalan gas elpiji agar tidak menjual lebih dari HET,” tuturnya.
Apabila ada pangakalan gas yang menjual dengan harga Rp 22.000, maka akan diberikan tindakan tegas.
“Apabila ketahuan pangkalan menjual lebih dari HET, tentunya izinnya akan kami cabut, kalau orangnya yang ditahan pasti akan tetap berjualan,” terang Samsul.
Hal tersebut menjadi rencana dari DPKUKMP Kota Palangkaraya terkait pangkalan nakal yang menjual gas di atas HET yang berlaku.
“Semua pangkalan yang nakal akan kami panggil dan jika terbukti akan diberikan sanksi, karena kita memiliki edarannya,” ujarnya.
Samsul pun menjelaskan HET di Kota Palangkaraya terkecil Rp 22.000 hingga tertinggi Rp 30.000 per tabung gas.
“Apabila HET lebih dari Rp 30.000, artinya warung-warung tersebut membeli dari pengecer lainnya, akibat banyak tangan harga pun menjadi naik,” terangnya.
Samsul mengatakan bahwa gas elpiji 3 kg tersebut diperuntukan bagi orang miskin atau tidak mampu.
“Namun kenyataannya di lapangan karena kebutuhan konsumen yang besar, maka terjadilah pengeceran pada gasl elpiji 3 kg,” tutup Samsul Rizal. (*)
DPKUKMP Kota Palangkaraya
pangkalan elpiji
HET
gas elpiji 3 kg
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.