Berita Palangkaraya

Dua Hari 1.000 Warga Serbu Kantor Samsat Palangkaraya untuk Bayar Pajak Kendaraan Hindari Denda

Kantor Samsat Kota Palangkaraya diserbu 1.000 warga, yang hendak membayar dan memperpanjang pajak kendaraannya dalam dua hari terakhir

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Humas Samsat Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Aktivitas pembayaran pajak kendaraan jelang cuti dan libur Lebaran 2023 di Kantor Samsat Palangkaraya, Selasa (18/4/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kantor Samsat Kota Palangkaraya diserbu 1.000 warga, yang hendak membayar dan memperpanjang pajak kendaraannya dalam dua hari terakhir, Selasa (18/4/2023).

Lokasi tepatnya di Jalan RTA Milono Km 5,5, Langkai, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Bagaimana tidak, banyak masyarakat berbodong-bondong membayar pajak dan perpanjang pelat kendaraan, sebelum cuti dan libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala UPT-PPD Badan Pendapatan Daerah di Palangkaraya, Maya Mustika membenarkan hal tersebut.

“Samsat Palangkaraya mengalami peningkatan aktivitas pembayaran pajak dan perpanjang plat kendaraan dalam dua hari terakhir,” terangnya saat dihubungi Tribunkalteng.com.

Kepala UPT-PPD BPD mengatakan, jika dibandingkan dengan tanggal yang sama, antara April 2023 dengan Maret 2023, dalam 2 hari terakhir sebelum libur cuti bersama terdapat lebih dari 1.000 unit penetapan pajak.

Baca juga: Tersangka Penyelewengan Setoran Pajak Kendaraan Rugikan Negara Rp1,5 M Ditahan Kejati Kalbar

Baca juga: Pencapaian Target Sektor Pajak Daerah Kobar, Diperlukan Kerjasama Aparatur Kelurahan dan Desa

“Terjadi kenaikan sebesar 130 persen atau dua kali lipat lebih banyak daripada waktu normal Samsat melayani penetapan pajak,” jelasnya.

Pasalnya Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada 19 April hingga 25 April 2023.

Maya menjelaskan, penetapan pajak kendaraan sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN Kendaraan Bermotor.

“Dalam hal akhir masa pajak bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, maka pendaftaran dilakukan pada hari kerja berikutnya, dengan tidak dikenakan sanksi administratif berupa denda,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, bahwa pajak kendaraan yang jatuh tempo pada 19 April hingga 25 April 2023 dapat dibayarkan pajaknya paling lambat pada Rabu (26/4/2023) tanpa dikenakan denda atau sanksi administratif.

Baca juga: Satsamapta Polresta Palangkaraya Jaga Disejumlah Tempat Wisata Antisipasi Lonjakan Pengunjung

Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Polres Kotim Kerahkan 150 Personel Pelabuhan Sampit Jadi Fokus Pengamanan

Keringanan perpanjangan waktu pembayaran pajak kendaraan yang jatuh tempo, hanya diberikan selama 1 hari.

Selebihnya, para pemilik kendaraan yang melewati batas waktu yang ditentukan akan dikenakan denda atau sanksi administratif seperti biasa.

“Pembayaran pajak kendaraan yang jatuh tempo melewati hari tersebut akan dikenakan denda administratif sebesar 25 persen dari pokok pajak kendaraan,” tutup Maya Mustika. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved