Berita Kalbar

Sempat Beredar di Pedagang Kelontongan, Polres Landak Ungkap Peredaran Uang Palsu, 3 Pelaku Dibekuk

Polres Landak Kalimantan Barat berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang sempat beredar di pedagang kelontongan.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI/ (SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi. Polres Landak Kalimantan Barat berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang sempat beredar di pedagang kelontongan. 

TRIBUNKALTENG.COM, LANDAK - Polres Landak Kalimantan Barat berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang sempat beredar di pedagang kelontongan.

Dalam pengungkapan kasus peredaran uang palsu atau upal tersebut petugas berhasil membekuk 3 orang diduga sebagai pelakunya.

Dalam mengedarkan uang palsu tersebut para pelaku membelanjakan dahulu uang palsu tersebut hingga mendapatkan uang kembalian yang asli.

Polres Landak berhasil mengungkap tindak pidana Pemalsuan mata uang dan uang kertas. Sejumlah pemilik toko kelontong di Kabupaten Landak jadi korban.

Baca juga: Personel Polresta Palangkaraya Gelar Patroli, Sosialisasi Terkait Penjualan Kembang Api dan Petasan

Baca juga: Warga Guntung Manggis Landasan Ulin Banjarbaru Geger, Bayi Perempuan Ditemukan Depan Rumah

Baca juga: 3 Bulan Jadi Target Polisi, Gondol Puluhan Juta Residivis Kasus Pencurian di Nunukan Kaltara Dibekuk

Pengungkapan kasus itu disampaikan Wakapolres Landak, Kompol Frits Orlando Siagian dalam konferensi pers pengungkapan kasus selama bulan Maret dan hasil Operasi Pekat 2023 di Mapolres Landak pada Selasa 11 April 2023.

Kompol Frits menjelaskan untuk tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas sebagaimana dimaksud dalam 245 KUHP dilakukan oleh tiga orang tersangka inisial CK, HG, dan JP.

Saat menjalankan aksinya para pelaku membeli barang-barang berupa rokok, obat nyamuk, sabun, shampo di sejumlah toko sembako di Kabupaten Landak dengan nominal uang sebesar Rp 50.000,-

"Pelaku membelanjakan uang palsu tersebut di sepanjang perjalanan hingga sampai ke Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak. Hasil kembalian uangnya merupakan keuntungan dari penukaran uang palsu tersebut, " kata Kompol Frits Orlando Siagian.

upal 21
Wakapolres Landak didampingi Kasat Reskrim Landak saat menunjukkan uang palsu pecahan Rp. 50.000,- dalam press rillis pengungkapan kasus selama bulan Maret dan hasil Operasi Pekat 2023, yang dilaksanakan di Aula Mapolres Landak, Selasa 11 April 2023.TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humas Polres Landak

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari CK sebesar Rp. 1.100.000,- yang terbagi di antaranya:

7 lembar pecahan 50.000 rupiah dengan nomor seri GJT674408.
6 lembar pecahan 50.000 dengan nomor seri GJT674412.
4 lembar pecahan 50.000 rupiah dengan nomor seri NRE287781.
4 lembar pecahan 50.000 rupiah dengan nomor seri NRE287782.
1 lembar pecahan 50.000 rupiah dengan nomor seri PRQ942256.

Kemudian barang bukti yang berhasil disita dari HG sebesar Rp. 250.000,- yang terbagi di antaranya:

1 lembar pecahan 50.000 rupiah dengan nomor seri GJT674408.
2 lembar pecahan 50.000 rupiah dengan nomor seri NRE287782.
1 lembar pecahan 20.000 rupiah dengan nomor seri AEB218361.
2 lembar pecahan 20.000 rupiah dengan nomor seri BEO083895.
2 lembar pecahan 20.000 rupiah dengan nomor seri RAT173421.
Iklan untuk Anda: Tak Perlu Laser jika Mata Mulai Kabur! Ternyata Cukup Lakukan Ini
Advertisement by

Barang bukti yang berhasil disita dari JP sebesar Rp. 400.0000,- yang terbagi di antaranya, 8 lembar pecahan Rp. 50.000,- dengan nomor seri GJT674408. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Polres Landak Ringkus Pengedar Uang Palsu, Begini Modusnya, .

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved