Berita Palangkaraya

Personel Polresta Palangkaraya Gelar Patroli, Sosialisasi Terkait Penjualan Kembang Api dan Petasan

Personel Polresta Palangkaraya gelar patroli untuk melakukan sosialisasi aturan penjualan kembang api dan petasan yang boleh dijual.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Satsamapta untuk Tribunkalteng.com
Kasatsamapta Polresta Palangkaraya AKP Gatoot Sisworo dan personel saat mendatangi penjual kembang api, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Personel Polresta Palangkaraya gelar patroli keliling untuk melakukan sosialisasi aturan penjualan kembang api dan petasan yang boleh dijual.

Petugas menyambangi distributor kembang api, untuk mensosialisasikan larangan menjual petasan dan kembang api terutama yang  berukuran lebih dari 2 Inci.

 Jelang tibanya perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau hari kemenangan biasanya akan banyak warga yang akan bermain kembang api maupun petasan.

Hari raya yang diperkirakan jatuh pada 23 April 2023, pastinya akan dimanfaatkan oleh umat Islam berkumpul dengan keluarga.

Terlebih menjelang perayaan, akan diisi dengan hari libur yang mana momen tersebut akan dilaksanakan dengan cara mudik.

Baca juga: Warga Guntung Manggis Landasan Ulin Banjarbaru Geger, Bayi Perempuan Ditemukan Depan Rumah

Baca juga: 3 Bulan Jadi Target Polisi, Gondol Puluhan Juta Residivis Kasus Pencurian di Nunukan Kaltara Dibekuk

Serta menyambut hari kemenangan dengan rasa bahagia dan sukacita bagi seluruh umat Islam.

Salah satu perayaan yang biasanya dilakukan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dengan menggunakan kembang api.

Sepertinya kembang api sudah menjadi salah satu tradisi pada sejumlah hari besar keagamaan, tentunya untuk memeriahkan hari tersebut.

Kasatsamapta Polresta Palangkaraya AKP Gatoot Sisworo bersama sejumlah anggotanya melaksanakan patroli ke distributor kembang api di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Rabu (12/4/2023).

“Kami menyambangi dua tempat yang menjadi distributor kembang api, yakni Toko Panca Baru Jalan Tjilik Riwut Km 1 dan Toko Metero di Jalan Tjilik Riwut Km 3,” jelasnya.

Baca juga: VIDEO, Penipuan Tempel QRIS Palsu di Kotak Sumbangan Masjid, Tersangka Manfaatkan Bulan Ramadhan

Kasatsamapta mengatakan patroli sambang tersebut merupakan kegiatan ynruk mengecek kembang api yang dijual oleh para distributor.

AKP Gatoot pun bertemu dengan penjaga dan pemilik tempat usaha distributor kembang api tersebut.

“Kami mengimbau kepada penjaga dan pemilik toko untuk tidak menjual petasan, terutama yang berdaya ledak tinggi,” imbaunya.

ffvrfvrgvgv
Personel Polresta Palangkaraya gelar patroli keliling untuk melakukan sosialisasi aturan penjualan kembang api dan petasan yang boleh dijual. Satsamapta untuk Tribunkalteng.com

Kasatsampta melanjutkan serta tidak menjual kembang api yang memiliki diameter lebih dari 2 inci kepada warga.

Hal tersebut dilakukan karena tidak menutup kemungkinan terjadinya peristiwa kebakaran bahkan dapat membahayakan warga akubat efek dari ledakan petasan maupun kembang api.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved