Berita Kaltara

Usai Jalani Detensi Karena Melanggar Aturan, Kantor Imigrasi Nunukan Deportasi 9 WNA Malaysia

Sebanyak 9 orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang sebelumnya berurusan dengan masalah hukum keimigrasin

Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS  
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing atau WNA asal Malaysia, Selasa (11/04/2023), pagi. 

TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN - Sebanyak 9 orang warga negara asing atau WNA asal Malaysia yang sebelumnya berurusan dengan masalah hukum keimigrasin.

Usai menjalani masa detensi di ruang detensi Imigrasi Nunukan, karena melakukan pelanggaran Imigrasi dan illegal entry.

Sejumlah WNA asal Malaysia yang telah menjalani masa detensi tersebut dilakukan deportasi kembali ke negara asalnya.

Melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan deportasi Warga Negara Asing  atau WNA asal Malaysia tersebut, Selasa (11/04/2023), pagi.

Imigrasi Nunukan deportasi 9 WNA Malaysia pagi tadi melalui Pos Lintas Batas Internasional, Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara.

Baca juga: Penipuan Jual beli Online Alat Berat Rugikan Ratusan Juta, Polresta Samarinda Bekuk 4 Terduga Pelaku

Baca juga: Tak Punya Dokumen Ikatan Sah, Lima Pasangan Bukan Suami Istri di Kalsel Terjaring Ngamar di Kos

Baca juga: NEWS VIDEO, Petugas Memotong Pohon Tumbang di Tengah Jalan C Bangas Palangkaraya

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi mengatakan tindakan deportasi 9 WNA Malaysia dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran Imigrasi dan illegal entry yang dilakukan oleh para WNA tersebut.

"Mereka ada 9 orang yang kami deportasi setelah menjalani masa detensi di ruang detensi Imigrasi Nunukan. Lamanya masa tahanan mereka berbeda-beda. Ada yang 24 hari, 26 hari, dan 28 hari," kata Reza Pahlevi kepada TribunKaltara.com, pukul 09.00 Wita.

Reza beberkan bahwa dari 9 WNA Malaysia yang dideportasi, 6 diantaranya terjaring oleh TNI-Polri saat melakukan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu di Kecamatan Lumbis.

"Jadi 6 orang WNA Malaysia itu sempat diduga terlibat dalam penyelundupan sabu tapi tidak terbukti kepemilikannya. Namun, karena mereka warga Malaysia yang tidak memiliki dokumen, makanya dilimpahkan kepada kami," ucapnya.

Sementara itu, 3 WNA Malaysia lainnya terjaring kegiatan pengawasan petugas Imigrasi Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

"Mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal karena tidak punya dokumen. Tujuan mereka mau pulang kampung di Sulawesi Selatan (Sulsel) gunakan kapal Pelni. Begitu ada pemeriksaan dokumen di Pelabuhan Tunon Taka, mereka tidak bisa tunjukkan dokumen," ujar Reza

Menurutnya, WNA Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen dan izin yang sah serta tidak melewati tempat pemeriksaan Imigrasi, dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pendeportasian.

wffegtrbtmjm
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Selasa (11/04/2023), pagi. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)


"Kesembilan WNA Malaysia itu kami berikan tindakan administratif berupa pendeportasian, setelah melakukan pendalaman. Sembari menunggu verifikasi dari Konsulat Malaysia di Pontianak, mereka kami detensi," tuturnya.

Reza mengingatkan kepada seluruh WNA yang berencana untuk masuk ke wilayah Indonesia, agar mematuhi aturan Imigrasi yang berlaku.

Termasuk memiliki dokumen dan izin yang sah sebelum melakukan perjalanan serta melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved