Berita Kalsel

Tak Punya Dokumen Ikatan Sah, Lima Pasangan Bukan Suami Istri di Kalsel Terjaring Ngamar di Kos

Lima pasangan bukan suami istri di Kalsel terjaring sedang ngamar di kos digekandang ke Kantor Satpol PP banjar, karena tak punya dokumen ikatan sah.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI / TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
ILUSTRASI. Sebanyak lima pasangan bukan suami istri digerebek Satpol PP Banjar Kalimantan Selatan saat ngamar di Kos-kosan Jalan Rahayu. 

TRIBUNKALTENG.COM, MARTAPURA - Lima pasangan bukan suami istri di Kalsel terjaring sedang ngamar di kos digelandang ke Kantor Satpol PP Banjar, karena tak punya dokumen ikatan sah.

Selama bulan ramadan penertiban penyakit masyarakat terus dilaksanakan untuk menjaga kesucian Bulan Ramadhan.

Informasi terhimpun menyebutkan, lima pasangan bukan suami istri yang terjaring tersebut tidak punya ikatan resmi karena masih pacaran.

Satpol PP dan Damkar Banjar menggerebek sebuah rumah kos-kosan, di kawasan Jalan Rahayu Kelurahan Sungai Paring, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel, Senin (10/4/2023) malam, menindaklanjuti laporan warga.

Hasilnya, petugas mendapati lima orang bukan pasangan suami istri dalam satu kamar.

Baca juga: NEWS VIDEO, Petugas Memotong Pohon Tumbang di Tengah Jalan C Bangas Palangkaraya

Baca juga: Dipaksa Minum Miras Hingga Mabuk, Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa Tiga Remaja di Bontang

Baca juga: Pemancing di Kubu Raya Dikagetkan Mayat Perempuan Mengapung di Sungai, Diduga Korban Tenggelam

Saat petugas tiba di kos-kosan itu, petugas menemukan satu pasangan ngamar dalam satu kamar kos. Sedangkan di kamar sebelahnya dua perempuan satu laki-laki.

Karena tidak mampu menujukkan dokumen atau bukti ikatan yang sah, maka kemudian dibawa ke Markas Satpol PP di Kabupaten Banjar untuk diinterogasi lebih lanjut.

Setelah dimintai data, diketahui, identitas ketiga perempuan LR (22) warga Cempaka Banjarbaru, RA (23) warga Bati-bati Tanah Laut, dan RN (18) warga Martapura.

Adapun lak-lakinya AR (23) warga Sungai Tabuk dan MA warga Martapura.

ffefeff
Petugas Pol PP dan Damkar Banjar memeriksa keterangan salah satu perempuan yang diketahui ngamar di kos-kosan di Jalan Rahayu Kelurahan Sungai Paring, Martapura, Senin (10/4/2023). Humas Satpol PP dan Damkar Banjar

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Banjar, Rudy Ramadhani, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pasangan muda-mudi tanpa dokumen suami istri syah yang 'ngamar' di kos di malam Ramadhan.

Razia ini dilakukan menindaklanjuti, laporan warga dalam rangka cipta kondisi di bulan Ramadhan.

Dijabarkannya, kelimanya diamankan karena diduga melanggar Pasal 7 ayat 3 Perda nomor 10 tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial, yaitu setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang tinggal dan atau hidup satu atap layaknya suami istri tanpa diikat perkawinan yang sah berdasarkan undang-undang'.

Namun Rudy masih belum mau menyebut dugaan indikasi prostitusi online, sebab menurut pengakuan mereka, mereka punya hubungan khusus, istilahnya berpacaran.(*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ngamar di Kos-kosan Jalan Rahayu, Lima Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Satpol PP Banjar

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved