Berita Kaltara
Dipaksa Minum Miras Hingga Mabuk, Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa Tiga Remaja di Bontang
Seorang gadis di bawah umur di rudapaksa tiga orang remaja dengan cara korban di buat mabuk terlebih dahulu.
TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG - Seorang gadis di bawah umur dirudapaksa tiga orang remaja dengan cara korban di buat mabuk terlebih dahulu.
Saat membuat korban dalam keadaan mabuk minuman keras, tiga remaja tersebut memaksa korban untuk meminum miras hingga gadis tersebut dalam keadaan mabuk.
Saat korban dalam keadaan mabuk itulah, tiga tersangka remaja pria pelaku rudapaksa menjalankan niatnya.
Tiga remaja pria di Merangkayu, Muara Badak, Bontang, Kalimantan Timur diamankan Polres Bontang, setelah lakukan rudapaksa kepada seorang remaja perempuan usia 15 tahun.
Tiga remaja pria Merangkayu, Bontang yang melakukan rudapksa ini masing-masing inisial AD (16), RP (17k), dan NR (15).
Baca juga: NEWS VIDEO, Panti Asuhan Putri Al-Amin Terbakar, Gegerkan Warga Jalan Ternate Banjarmasin
Baca juga: Bayi Perempuan Dalam Kantong Plastik, Ditemukan di Kecamatan Sungai Ambawang Dalam Kondisi Sehat
Baca juga: VIDEO HEBOH, Bangunkan Sahur di Masjid Gunakan Toa, Kakek Ngamuk ke Pemuda, Ini Alasanya
Mereka melakukan aksi rudapaksa tersebut di WC Tugu Khatulistiwa di Jalan Poros, belum lama ini, tepatnya Jumat 8 April 2023.
Polres Bontang berhasil mengamankan tiga remaja pria tersebut, usai mendapatkan laporan dari ibu korban.
Ibu korban mengaku, anaknya di rudapksa secara bergiliran oleh tiga remaja pria, setelah dipaksa minum anggur yang merupakan jenis minuman keras atau miras.
Saat dipaksa, korban sempat menolak minum miras tersebut, tapi tiga remaja pria itu memaksa hingga melampiaskan perbuatan bejatnya, ketika mengetahui korban dalam keadaan mabuk.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengungkapkan, usai mendapatkan laporan pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan tiga remaja pria tersebut.
"Perbuatan bejat itu dilakukan bergiliran setelah korban mabuk usai dipaksa minum anggur merah," ucap AKP Slamet, Senin (10/4/2023).
Atas kejadian itu, ketiga tersangka kini diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para tersangka pun terancam dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kemudian kedua pasal yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D.
“Karena tersangka juga merupakan anak dibawah umur maka proses juga akan melalui peradilan anak,” tandasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Tiga Remaja Pria di Bontang Rudapaksa Seorang Gadis Bawah Umur, Dilakukan saat Mabuk, .
Jadi DPO, Polisi Buru Terpidana Kasus Politik Uang Bulungan Kaltara Usai Divonis Penjara 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Bersalah, Hakim PN Tanjung Selor Bulungan Vonis Terdakwa Politik Uang 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sederet Fakta Kecelakaan Pesawat Perintis Smart Air di Hutan Belantara Kalimantan Binuang Nunukan |
![]() |
---|
Take Off dari Bandara Juwata Tarakan, Pesawat Perintis Smart Air Hilang Kontak Menuju Binuang |
![]() |
---|
Buruh Tambak di Tarakan Ditangkap Polisi, Gegara Nekat Bakar Kosan Kekasihnya Tak Ada di Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.