Haji 2023

Biaya Haji Kalteng Rp 50.753.057,26, Cek Daftar BIPIH Se-Indonesia, Pelunasan Mulai 11 April 2023

Untuk jemaah calon haji dari Kalimantan Tengah (Kalteng) diwajibkan memenuhi BIPIH sebesar Rp 50.753.057,26 melalui Embarkasi Banjarmasin

Editor: Dwi Sudarlan
Infohaji.co.id
Ilustrasi jemaah haji melaksanakan Wukuf di Arafah, tahun ini wukuf dilaksanakan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Reguler 1444 H untuk embarkasi se-Indonesia.

Untuk jemaah calon haji dari Kalimantan Tengah (Kalteng) diwajibkan memenuhi BIPIH sebesar Rp 50.753.057,26 melalui Embarkasi Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel)

Tak hanya untuk jemaah dari Kalteng, di artikel ini juga terdapat daftar besaran BIPIH seluruh Indonesia.

Dalam Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat juga diatur masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari nilai Manfaat.

“Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023).

“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” sambungnya.

Baca juga: 358 Calon Jamaah Haji Kapuas Diberi Vaksin Meningitis Sebelum Berangkat ke Tanah Suci Mekkah

Baca juga: Kabar Duka dari Pemeran Emak di Bajaj Bajuri dan Tukang Bubur Naik Haji, Nani Wijaya Meninggal Dunia

Baca juga: Jemaah Haji Kalteng 2023, Lansia Capai 169 Orang Lunas Setoran 2020 Tak Ada Biaya Tambahan

Daftar Besaran BIPIH Reguler 1444 H

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk jemaah Aceh

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26 untuk jemaah Sumatera Utara

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26 untuk jemaah Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan  Jambi

d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26 untuk jemaah Sumatera Barat dan Bengkulu

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26 untuk jemaah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26 untuk jemaah  DKI Jakarta, Banten, dan Lampung

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26 untuk jemaah Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)

h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981,26 untuk jemaah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26 untuk jemaah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26 untuk jemaah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah

k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201,26 untuk jemaah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26 untuk jemaah Nusa Tenggara Barat

m. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26 untuk jemaah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26 untuk jemaah sebagian Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)

“Besaran BIPIH jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina,” jelas Hilman. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved