Breaking News

Berita Kalbar

Terungkap Tersangka Sudah Rencanakan Pembunuhan Driver Ojok di Kubu Raya, 40 Adegan Diperagakan

Rekonstruksi pembunuhan driver ojek online Ahmad Faisal digelar di Polres Kubu Raya, dan sudah direncanakan oleh tersangka, 40 adegan diperagakan

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Tersangka pembunuhan pengemudi ojek online Supriyono, menjalani rekonstruksi di Polres Kubu Raya Jumat (31/3/2023). 

TRIBUNAKALTENG.COM, KUBU RAYA – Adegan rekonstruksi pembunuhan Driver Ojek Online Ahmad Faisal digelar di Polres Kubu Raya, Jumat (31/3/2023) kemarin, dengan tersangka Supriyono,

Tersangka memperagakan sebanyak 40 adegan pembunuhan yang ia lakukan, mulai dari memesan ojek online, bertemu korban, diantar hingga tersangka membunuh dan membawa motor milik korban.

Dalam rekonstruksi tersebut anggota keluarga korbanpun tampak hadir menyaksikan dan rekostruksi dikawal ketat oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra, mengungkapkan dari rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka.

Terungkap bahwa pencurian dengan kekerasan tersebut telah direncanakan sebelumnya.

Tersangka mencari motor yang masih bagus, yang dikendarai oleh pengemudi ojek online, untuk dijual dan uangnya akan digunakan untuk biaya pulang ke kampung halaman.

Wira juga menjelaskan, bahwa tersangka telah mempersiapkan pisau yang digunakan untuk melukai korban. Pisau tersebut disimpan di dalam tas.

Baca juga: Diduga Korban Pembunuhan, Pria 50 Tahun Tergeletak Penuh Darah di Kebun Karet di Kabupaten Banjar

Baca juga: Satreskrim Polresta Pontianak Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan di Jalan Suwignyo, 1 Orang Tewas

Ketika korban membawa tersangka ke alamat tujuannya, tersangka mengambil tindakan untuk menguasai motor korban.

Pelaku menikam korban dari arah belakang hingga membuat korban tersungkur ke pinggir parit.

"Muncul niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban karena ada perlawanan. Korban akhirnya dihabisi dengan digorok lehernya," katanya.

Wira menegaskan, atas perbuatan tersangka, ia dikenakan sangkaan pasal 365 KUHP dengan pidana 15 tahun penjara atau pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, berkas perkara akan kami tahap satukan. Kemudian jika sudah lengkap, akan dilakukan tahap dua P21, melimpah tersangka dan barang bukti kepada jaksa," tegas Wira.

Tersangka pembunuhan pengemudi ojek online, Ahmad Faisal, yakni Supriyono, menjalani rekonstruksi di Polres Kubu Raya Jumat 31 Maret 2023

Tersangka pembunuhan pengemudi ojek online, Ahmad Faisal, yakni Supriyono, menjalani rekonstruksi di Polres Kubu Raya Jumat 31 Maret 2023

Mertua korban, Yosi, berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya karena menilai pelaku sangat sadis dalam aksinya.

Baca juga: NEWS VIDEO, 4 Napi Kabur dari Lapas Palangkaraya Kasus Pembunuhan, Pencurian Hingga Asusila

Baca juga: Ditemukan Barbuk Sajam dan Handphone Terduga Milik Pelaku Pembunuhan 2 Wanita Dicor Semen Bekasi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved