Bupati di Kalteng jadi Tersangka

5 Fakta Unik Kasus Bupati Kapuas Ben Brahim: Pamit, Rujab, Harta Setara Nilai Korupsi, Bayar Survei

Ada sejumlah fakta unik di balik kasus dugaan korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat

Editor: Dwi Sudarlan
Instagram Ben Brahim S Bahat
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri, Ary Egahni. Keduanya ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Ben Brahim), Ben Brahim S Bahat ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023) kemarin. 

Selain Ben Brahim S Bahat, KPK juga menahan istri Bupati Kapuas itu, Ary Egahni Ben Bahat.

Perempuan ini adalah anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem.

Ada sejumlah fakta unik di balik kasus dugaan korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat ini.

1. Irup terakhir HUT Kapuas

Seminggu lalu, tepatnya 21 Maret 2023, Ben Brahim menjadi inspektur upacara (Irup) HUT ke-217 Kota Kuala Kapuas dan HUT ke-72 Kabupaten Kapuas yang dipimpinnya.

Saat itu, dengan penuh rasa haru, Ben Brahim mengatakan momen itu adalah irup terakhir bagi dirinya sebagai Bupati Kapuas.

Karena itu dia pamit dan berharap Kabupaten Kapuas semakin maju setelah dirinya lengser sebagai bupati.

Baca Berita Ini

2. Sehari usai meresmikan rumah jabatan (rujab)

Senin 27 Maret 2023 atau sehari sebelum ditahan KPK, Ben Brahim meresmikan rumah jabatan Bupati Kapuas.

Sebenarnya bangunan itu belum seutuhnya jadi terutama sarana prasarana, tetapi Ben Brahim meminta diresmikan dulu.

Dia mengatakan, melengkapi sarana prasarana serta menyelesaikan proses pembangunan rumah jabatan bisa dilakukan setelah peresmian.

Bahkan dia menyebut bisa di tahun-tahun berikutnya.

Baca Artikel ini

3. Kerugian negara mirip jumlah harta kekayaan 

KPK merilis kerugian negara dalam kasus korupsi Ben Brahim dan istri Ary Egahni mencapai Rp 8,7 miliar.

Menariknya nominal itu mirip dengan total harta kekayaan Bupati Kapuas itu pada 2022.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKN) yang dilansir di website KPK, harta kekayaan Ben Brahim 2022 sebesar Rp 8.702.133.408.

Baca Artikel Ini

4. Tahun terakhir masa jabatan

Kasus yang membelit Ben Brahim S Bahat terasa tragis karena terjadi di tahun terakhir masa jabatannya.

Ben Brahim dilantik sebagai Bupati Kapuas periode kedua pada 24 September 2028 lalu.

Jadi sekira 6 bulan lagi dia akan mengakhiri masa jabatannya.

Menyedihkan, Ben Brahim mengakhiri jabatannya dengan noda.

5. Gunakan uang korupsi untuk kepentingan politik dan bayar lembaga survei

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan konstruksi perkara yang membelit Ben Brahim dan Ary Egahni.

Johanis menyebut Ben Brahim yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta. 

Sedangkan, Ary Egahni selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah. 

"Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas," kata Johanis.

Johanis mengungkapkan, fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan Ben Brahim antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan Ary Egahni pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.

Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, lanjut Johanis, Ben Brahim diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta. 

Ben juga disebut meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng, dan Ary Egahni saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI. 

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata Johanis.

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Berita-berita terkait kasus Ben Brahim ada di SINI

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved