Bupati di Kalteng jadi Tersangka

5 Fakta Unik Kasus Bupati Kapuas Ben Brahim: Pamit, Rujab, Harta Setara Nilai Korupsi, Bayar Survei

Ada sejumlah fakta unik di balik kasus dugaan korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat

Editor: Dwi Sudarlan
Instagram Ben Brahim S Bahat
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri, Ary Egahni. Keduanya ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. 

Johanis mengungkapkan, fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan Ben Brahim antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan Ary Egahni pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.

Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, lanjut Johanis, Ben Brahim diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta. 

Ben juga disebut meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng, dan Ary Egahni saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI. 

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata Johanis.

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Berita-berita terkait kasus Ben Brahim ada di SINI

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved