Berita Kaltim
Residivis Wanita Narkoba di Sangatta Dibekuk Anggota Polres Kutim, Kali Kedua Ditangkap Kasus Serupa
Seorang residivis wanita kasus narkoba kembali dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Kutim. Kali kedua ditangkap dengan kasus yang sama sebelumnya
TRIBUNKALTENG.COM, SANGATTA – Sepertinya tak kapok harus meringkuk dan merasakan dinginya kembali lantai penjara. Seorang residivis wanita kasus narkoba kembali dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Kutim.
Perempuan tersebut berinisial AS ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram di wilayah Sangatta Utara.
Tersangka ditangkap bersama seorang pria berinisial AC.
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa Kutai Timur sering terjadi transaksi narkoba pada awal Maret 2023.
Satresnarkoba Polres Kutim kembali melakukan penyelidikan.
Ternyata pada Rabu, (22/3/2023) sekiranya pukul 22.30 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polisi Tangkap Penjual Sabu di Desa Sungai Meriam Kukar, 21 Paket Diamankan
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Sembunyi di Kolong Rumah Adat Kampung Linggang Bigung Penjual Sabu Ditangkap
Hal itu dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Kutim Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu melalui rilis tertulisnya, Jumat (24/3/2023).
"Kami berhasil mengamankan 2 orang terdiri dari pria (AN) dan wanita (AC), yang mana wanita (AC) tersebut sudah kedua kalinya diamankan dengan kasus yang sama," ungkapnya.
Pihaknya, melakukan penyelidikan tersebut di belakang Penginapan 46, Jalan APT Pranoto, Sangatta Utara.
Setelahnya, dilanjutkan penggeledahan dan ditemukan 1 poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Di mana barang haram tersebut ditemukan di celana AN bagian depan yang digantung di dinding serta dilapisi lagi dengan lakban coklat.
"Barang tersebut seberat 0,68 gram sudah kami amankan bersama terduga pelaku AN dan AC," ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamnakan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim ialah sebagai berikut:
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Simpan 1 Paket Sabu di Kantong Celana, Pria di PPU Diringkus Polisi
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Dapat Laporan dari Warga Pria di Balikpapan Ketahuan Simpan 20 Paket Sabu Diciduk
1. 1 Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,63 gram beserta plastik pembungkusnya .
2. 1 buah celana
3. 2 buah Hp
4. Beberapa plastik klip
5. 1 buah sendok takar
6. 1 buah alat hisap
7. 1 buah pipet kaca
"Terduga pelaku terancam terjaring Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polres Kutim Amankan 0,63 Gram Sabu, Residivis Wanita Kembali Ditangkap
Satresnarkoba Polres Kutim
Sangatta Utara
narkotika jenis sabu
residivis wanita
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.