Berita Kaltim
Narkoba di Kaltim, Polisi Tangkap Penjual Sabu di Desa Sungai Meriam Kukar, 21 Paket Diamankan
Narkoba di Kaltim, pria berinisial RH (34) di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, ditangkap polisi,21 paket diamankan
TRIBUNKALTENG.COM, TENGGARONG –Narkoba di Kaltim, pria berinisial RH (34) di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, ditangkap polisi.
Penangkapan tersangka oleh anggota Gakkum Satpolairud Polres Kukar pada Rabu (22/2/2023) pukul 17.00 WITA. Dari tangan pelaku, disita 21 poket sabu.
Kasat Polairud Polres Kukar, AKP Izdiharuddin Faris, mengatakan, puluhan poket sabu-sabu tersebut memiliki total berat 14,84 gram.
"Awalnya kami mendapat informasi dari nelayan dan pekerja kapal bahwa sering terjadi transaksi di pelabuhan Desa Sungai Meriam," ujarnya, Senin (27/2/2023).
Faris mengungkapkan, rumah pelaku yang berada di RT 22 Desa Sungai Meriam memang kerap menjadi lokasi transaksi jual beli sabu-sabu.
Baca juga: Narkoba di Kalbar, Pria di Dusun Bodok Sanggau Digerebek Polisi, Barang Bukti Sabu Disita
Baca juga: Dua Warga Barito Utara Kalteng Dibekuk di Tabalong, Sempat Buang Sabu Transaksi di Pinggir Jalan
Baca juga: Pria di Jalan Veteran Banjarmasin Ditangkap Polisi, Simpan 9 Paket Sabu di Atas Rak Kayu Rumahnya
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Gakkum Satpolairud Polres Kukar mendapati aktivitas mencurigakan terjadi di rumah pelaku.
Setelah dilakukan penggerebekan, pelaku tidak bisa berkelit, dan mengakui memang kerap menjual sabu-sabu ke penduduk sekitar.
“Saat introgasi dan penggeledahan, didapati uang hasil penjualan berupa uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak 6 lembar,” ungkapnya.
Sekaligus mendapati 19 poket kecil sabu-sabu dengan jumlah berat kotor 4,15 gram di bawah kompor gas. Dan, dua poket ukuran sedang seberat 10,69 gram dalam penampungan beras.
“Pelaku berikut barang buktinya dibawa dan diamankan ke Mako Satpolairud Polres Kukar, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” lanjut Faris.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Sembunyi di Kolong Rumah Adat Kampung Linggang Bigung Penjual Sabu Ditangkap
Akibat tindak pidana yang dilakukan, pelaku terancam dengan jeratan Pasal 114 Ayat 21 Junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pria di Anggana Kutai Kartanegara Simpan 21 Poket Sabu di Bawah Kompor Gas.
Narkoba di Kaltim
Desa Sungai Meriam
Kutai Kartanegara
Polres Kukar
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.