Berita Kaltim

Narkoba di Kaltim, Polisi Tangkap Penjual Sabu di Desa Sungai Meriam Kukar, 21 Paket Diamankan

Narkoba di Kaltim, pria berinisial RH (34) di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, ditangkap polisi,21 paket diamankan

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Pria di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, ditangkap Polres Kukar. simpan 21 paket sabu. 

TRIBUNKALTENG.COM, TENGGARONG –Narkoba di Kaltim, pria berinisial RH (34) di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, ditangkap polisi.

Penangkapan tersangka oleh anggota Gakkum Satpolairud Polres Kukar pada Rabu (22/2/2023) pukul 17.00 WITA. Dari tangan pelaku, disita 21 poket sabu.

Kasat Polairud Polres Kukar, AKP Izdiharuddin Faris, mengatakan, puluhan poket sabu-sabu tersebut memiliki total berat 14,84 gram.

"Awalnya kami mendapat informasi dari nelayan dan pekerja kapal bahwa sering terjadi transaksi di pelabuhan Desa Sungai Meriam," ujarnya, Senin (27/2/2023).

Faris mengungkapkan, rumah pelaku yang berada di RT 22 Desa Sungai Meriam memang kerap menjadi lokasi transaksi jual beli sabu-sabu.

Baca juga: Narkoba di Kalbar, Pria di Dusun Bodok Sanggau Digerebek Polisi, Barang Bukti Sabu Disita

Baca juga: Dua Warga Barito Utara Kalteng Dibekuk di Tabalong, Sempat Buang Sabu Transaksi di Pinggir Jalan

Baca juga: Pria di Jalan Veteran Banjarmasin Ditangkap Polisi, Simpan 9 Paket Sabu di Atas Rak Kayu Rumahnya

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Gakkum Satpolairud Polres Kukar mendapati aktivitas mencurigakan terjadi di rumah pelaku.

Setelah dilakukan penggerebekan, pelaku tidak bisa berkelit, dan mengakui memang kerap menjual sabu-sabu ke penduduk sekitar.

“Saat introgasi dan penggeledahan, didapati uang hasil penjualan berupa uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak 6 lembar,” ungkapnya.

Sekaligus mendapati 19 poket kecil sabu-sabu dengan jumlah berat kotor 4,15 gram di bawah kompor gas. Dan, dua poket ukuran sedang seberat 10,69 gram dalam penampungan beras.

“Pelaku berikut barang buktinya dibawa dan diamankan ke Mako Satpolairud Polres Kukar, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” lanjut Faris.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Sembunyi di Kolong Rumah Adat Kampung Linggang Bigung Penjual Sabu Ditangkap

Akibat tindak pidana yang dilakukan, pelaku terancam dengan jeratan Pasal 114 Ayat 21 Junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pria di Anggana Kutai Kartanegara Simpan 21 Poket Sabu di Bawah Kompor Gas.

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved