Berita Kalsel

Pria di Jalan Veteran Banjarmasin Ditangkap Polisi, Simpan 9 Paket Sabu di Atas Rak Kayu Rumahnya

Pria paruh baya bernama Ambri (52) ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, warga Jalan Veteran, simpan 9 paket sabu dalam rak kayu

Editor: Sri Mariati
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Ilustrasi, barang bukti diamankan Satrenarkoba Polresta Banjarmasin dari pelaku saat ditangkap di Jalan Veteran. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN – Pria paruh baya bernama Ambri (52) ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, warga Jalan Veteran, Gang Sepakat, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Lantaran dirinya kedapatan menyimpan 9 paket narkotika jenis sabu seberat 6,34 gram, pada Selasa (21/2/2023) lalu, sekitar pukul 12.00 WITA.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, Ambri tertangkap tangan memiliki delapan paket sabu dengan berat bersih 6,26 gram.

“Delapan paket sabu itu ditemukan dalam saku celana depan sebelah kiri yang dikenakan oleh tersangka,” katanya, Kamis (23/2/2023).

Delapan paket sabu itu beber Suryo terbungkus dalam tisu dan ia simpan di dalam Kotak Rokok.

Baca juga: Diduga Pengedar Dibekuk di Rumah Kontrakan Sekayam Sanggau, Petugas Sita Sabu dan Pil Ekstasi

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Seorang Residivis Kembali Diringkus Polisi, Sita 14 Paket Sabu 3,72 Gram

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Sembunyi di Kolong Rumah Adat Kampung Linggang Bigung Penjual Sabu Ditangkap

Baca juga: Narkoba Kalsel, Pria Paruh Baya di Mantuil Tertangkap Tangan Bawa Paket Kecil Sabu di Alalak Batola

“Untuk satu paketnya lagi ditemukan di dalam kamar tersangka. Tepatnya di atas rak kayu yang menempel di dinding. Beratnya yakni 0,08 gram,” ungkapnya.

Anggota Satresnarkoba juga menemukan timbangan digital di kamar tersangka, satu sendok yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu handphone yang ditemukan di lantai ruang tamu tersangka.

Atas perbuatannya itu, Ambri beserta barang bukti pun diamankan segera oleh pihak Satresnarkoba Polresta Banjarmasin ke Mapolresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku terancam dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba di Banjarmasin - Kedapatan Miliki 9 Paket Sabu, Warga Jalan Veteran Dibekuk Polisi,

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved