Berita Kaltim
Narkoba di Kaltim, Sembunyi di Kolong Rumah Adat Kampung Linggang Bigung Penjual Sabu Ditangkap
Narkoba di Kaltim, pria berinisial MR (37), berhasil diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat, bersembunyi di kolong rumah adat
TRIBUNKALTENG.COM, SENDAWAR – Narkoba di Kaltim, seorang pria berinisial MR (37), berhasil diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat, saat hendak mengedarkan 6 paket sabu.
Tersangka panik melihat keberadaan polisi saat di kawasan Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, Kutai Barat, hingga nekat masuk di bawah kolong rumah adat untuk bersembunyi.
Oleh pelaku, sabu tersebut sudah dikemas dalam bentuk plastik bening dengan berat masing-masing 1,2 gram.
Apes bagi pelaku, belum sempat menjual sabu miliknya sudah lebih dulu ditangkap tim Opsnal dari Satresnarkoba Polres Kutai Barat.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatnarkoba AKP Bitab Riyani mengatakan, aksi pelaku diketahui berdasarkan laporan masyarakat yang diterima petugas.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, 5 Hari Operasi Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat Tangkap 4 Pengedar Sabu
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polres PPU Tangkap Budak Narkotika, 1 Orang Diantaranya Baru Keluar Penjara
Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubar kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku.
"Setelah kita lakukan pengembangan dan mendapati pelaku di lokasi rumah adat di Kampung Linggang Bigung. Anggota kemudian langsung melakukan pengamanan,” katanya, Rabu (22/2).
Dia menjelaskan pada saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 6 poket yang masing-masing dibungkus plastik bening dengan berat kotor 1,2 gram.
Sabu tersebut kemudian langsung disita petugas sebagai barang bukti kejahatan.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Simpan 1 Paket Sabu di Kantong Celana, Pria di PPU Diringkus Polisi
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Dapat Laporan dari Warga Pria di Balikpapan Ketahuan Simpan 20 Paket Sabu Diciduk
Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit HP, 10 buah plastik bening yang digunakan sebagai kemasan sabu, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta menyita alat penyedot sabu.
"Atas dasar itu tersangka kami amankan ke Polres Kutai Barat, untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan tersangka dijerat pasal 114 atau pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Hendak Jual 6 Poket Sabu, Seorang Pria di Kubar Sembunyi di Kolong Rumah Adat Sebelum Ditangkap,
Satresnarkoba Polres Kutai Barat
Narkoba di Kaltim
rumah adat
Kampung Linggang Bigung
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.