Berita Kaltim

Narkoba di Kaltim, Sembunyi di Kolong Rumah Adat Kampung Linggang Bigung Penjual Sabu Ditangkap

Narkoba di Kaltim, pria berinisial MR (37), berhasil diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat, bersembunyi di kolong rumah adat

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Seorang pria ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Barat, saat hendak mengedarkan 6 paket sabu. 

TRIBUNKALTENG.COM, SENDAWAR – Narkoba di Kaltim, seorang pria berinisial MR (37), berhasil diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat, saat hendak mengedarkan 6 paket sabu.

Tersangka panik melihat keberadaan polisi saat di kawasan Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, Kutai Barat, hingga nekat masuk di bawah kolong rumah adat untuk bersembunyi.

Oleh pelaku, sabu tersebut sudah dikemas dalam bentuk plastik bening dengan berat masing-masing 1,2 gram.

Apes bagi pelaku, belum sempat menjual sabu miliknya sudah lebih dulu ditangkap tim Opsnal dari Satresnarkoba Polres Kutai Barat.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatnarkoba AKP Bitab Riyani mengatakan, aksi pelaku diketahui berdasarkan laporan masyarakat yang diterima petugas.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, 5 Hari Operasi Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat Tangkap 4 Pengedar Sabu

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polres PPU Tangkap Budak Narkotika, 1 Orang Diantaranya Baru Keluar Penjara

Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubar kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku.

"Setelah kita lakukan pengembangan dan mendapati pelaku di lokasi rumah adat di Kampung Linggang Bigung. Anggota kemudian langsung melakukan pengamanan,” katanya, Rabu (22/2).

Dia menjelaskan pada saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 6 poket yang masing-masing dibungkus plastik bening dengan berat kotor 1,2 gram.

Sabu tersebut kemudian langsung disita petugas sebagai barang bukti kejahatan.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Simpan 1 Paket Sabu di Kantong Celana, Pria di PPU Diringkus Polisi

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Dapat Laporan dari Warga Pria di Balikpapan Ketahuan Simpan 20 Paket Sabu Diciduk

Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit HP, 10 buah plastik bening yang digunakan sebagai kemasan sabu, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta menyita alat penyedot sabu.

"Atas dasar itu tersangka kami amankan ke Polres Kutai Barat, untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan tersangka dijerat pasal 114 atau pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Hendak Jual 6 Poket Sabu, Seorang Pria di Kubar Sembunyi di Kolong Rumah Adat Sebelum Ditangkap,

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved