Berita Kaltim

Narkoba di Kaltim, Polres PPU Tangkap Budak Narkotika, 1 Orang Diantaranya Baru Keluar Penjara

Narkoba di Kaltim, Polres PPU, telah mengungkap tiga kasus peredaran narkotika, dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang di awal tahun 2023 ini

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Pengedar narkoba ditangkap pada awal tahun 2023 oleh Polres PPU, Kaltim. 

TRIBUNKALTENG.COM, PENAJAMNarkoba di Kaltim, Polres Penajam Paser Utara (PPU), telah mengungkap tiga kasus peredaran narkotika, dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang di awal tahun 2023 ini.

Hal itu diungkapkan Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko melalui press rilis yang digelar Selasa (17/1/2023).

Ia mengungkapkan, dari tiga kasus yang berhasil diungkap tersebut, satu diantaranya merupakan redisivis kasus yang sama.

“Salah satu tersangka merupakan Residivis,” ungkapnya pada Selasa (17/1/2023).

Tersangka yang merupakan Residivis itu adalah SY (43). SY diketahui kembali melakukan praktik penyalahgunaan narkotika setelah dibebaskan dari sel penjara pada 2020 lalu melalui jalur remisi.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pengedar Sabu di Balikpapan Diringkus, Polisi Sita 13 Paket Siap Edar

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Simpan 1 Paket Sabu di Kantong Celana, Pria di PPU Diringkus Polisi

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polresta Balikpapan Ringkus Seorang Pengedar Narkoba, Sabu 110,76 Gram Disita

SY ditangkap untuk kedua kalinya saat melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Penajam. Pada saat itu SY kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu saat personil melakukan operasi.

Polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,33 gram, yang diselipkan disaku baju tersangka.

“Tersangka kembali diamankan di wilayah Kecamatan Penajam,” sambungnya.

Karena masuk dalam Target Operasi (TO), SY bakal dikenai hukuman yang lebih lama daripada kasus sebelumnya.

Ia divonis pidana kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun karena telah melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polres PPU Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkotika di Awal Tahun 2023, Satu Diantaranya Residivis,

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved