Berita Kalsel

Dua Warga Barito Utara Kalteng Dibekuk di Tabalong, Sempat Buang Sabu Transaksi di Pinggir Jalan

Dua Warga Barito Utara Kalteng ditangkap di Tabalong, keduanya diamankan saat melakukan Transaksi Narkoba di Pinggir Jalan.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Dua warga Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timu Kalteng dibekuk oleh jajaran Polsek Bintang Ara dibantu Satreskrim Polres Tabalong. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG - Dua Warga Barito Utara Kalteng ditangkap di Tabalong, keduanya diamankan saat melakukan Transaksi Narkoba di Pinggir Jalan.

Dua warga Barito Utara Kalteng tersebut berinisial RD (39) dan KL (38) saat ini masih menjalankan proses hukum di Polres Tabalong atas dugaan kepemilikan narkoba.

Informasi terhimpun menyebutkan, dua warga Barito Utara Kalteng tersebut tertangkap atas laporan warga yang curiga melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan sehingga akhirnya ditindaklanjuti oleh petugas Polres Tabalong.

Dua warga Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Kalteng dibekuk oleh jajaran Polsek Bintang Ara dibantu Satreskrim Polres Tabalong.

Keduanya merupakan pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu yang kini mendekam di sel tahanan Polres Tabalong.

Baca juga: Diduga Pengedar Dibekuk di Rumah Kontrakan Sekayam Sanggau, Petugas Sita Sabu dan Pil Ekstasi

Baca juga: Tertangkap Tangan Miliki Sabu 0,38 Gram, Pemuda Banjarmasin Dibekuk di Kecamatan Alalak Batola

Baca juga: Tim Gabungan Tangkap Seorang Pelajar di Banjarbaru, Kedapatan Bawa Narkotika Jenis Sabu 6,89 Gram

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menerangkan, dua lelaki yang diamankan yakni RD (39) dan KL (38).

Keduanya dianggap melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baik RD maupun KL diamankan oleh pihak kepolisian di pinggir jalan Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong.

Penangkapan terhadap RD dan KL bermula dari laporan masyarakat perihal sering adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

"Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan tepatnya di tepi jalan Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong terlihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan posisi sedang parkir membeli jajanan di tepi jalan umum. Keduanya ialah RD dan KL" ungkap Sutargo, Jumat (24/2/2023.

Oleh petugas, RD terlihat mencurigakan serta menyembunyikan sesuatu di balik jaket yang dikenakannya.

Sehingga saat itu juga petugas menghampiri RD.

jhdkvlfjvnkovm
Dua tersangka warga Barito Utara Kalteng pemilik narkotika jenis sabu yang diamankan jajaran Polsek Bintang Ara, Polres Tabalong. Humas Polres Tabalong

Namun ia melakukan perlawanan serta membuang sesuatu barang ke arah semak-semak di sekitar lokasi.

Tindakan perlawanan yang dilakukan oleh RD berujung membuat dirinya diamankan.

Lantas, pihak kepolisian pun mencari barang yang ia buang di semak dan sebungkus kotak rokok bekas, yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved