Video Viral 'Puan Bertubuh Tikus' Diunggah BEM UI, Pasca Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi UU

Video singkat yang memuat wajah Ketua DPR RI, Puan Maharani dan mengubah tubuhnya menjadi seperti tikus di akun Instagram resminya, @bemui_official

Editor: Sri Mariati
Instagram bemui_official
Video viral Puan bertubuh tikus membuah heboh jagat maya. Setelah pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). 

TRIBUNKALTENG.COM – Video viral ‘Puan bertubuh tikus’ di jagat maya membuah heboh. Video tersebut diunggah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.

Video singkat yang memuat wajah Ketua DPR RI, Puan Maharani dan mengubah tubuhnya menjadi seperti tikus di akun Instagram resminya, @bemui_official, pada Rabu (22/3/2023)

Selain itu, video tersebut juga memperlihatkan hancurnya gedung DPR RI usai mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Bahkan BEM UI pun mengubah akronim DPR menjadi Dewan Perampok Rakyat.

Dalam caption unggahan tersebut, pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dianggap sebagai bentuk DPR yang tidak memihak pada rakyat.

Sehingga diibaratkan seperti tikus dengan watak licik.

Baca juga: Rincian 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Yang Diundangkan

Baca juga: Debat dengan BEM UI, Menko Luhut Tolak Buka Big Data Tunda Pemilu dan Sempat Emosi Disebut Otoriter

"Bagaikan tikus dengan watak licik yang selalu menggerogoti masyarakat sipil, semakin terlihat bahwa DPR benar-benar tidak memihak pada rakyat."

"Sudah tidak ada alsan lagi untuk kita percaya kepada wakil kita. Saatnya untuk melawan," tulis BEM UI dalam caption tersebut.

Di sisi lain, Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang mengungkapkan, unggahan tersebut adalah puncak kemarahan terhadap DPR usai mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.

Sehingga, menurutnya, DPR tidak dapat dianggap lagi sebagai wakil rakyat.

Melki juga menganggap, pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah salah satu bentuk produk hukum inkonstitusional.

"Saya rasa keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini."

"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakil Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi Dewan Perampok, Penindas, ataupun Pengkhianat Rakyat sebab produk hukum inkonstitusional yang mereka sahkan kemarin jelas merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai degna isi hati rakyat," kata Melki, Kamis (23/3/2023).

Selain itu, dirinya juga menganggap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah bentuk dukungan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Padahal, lanjutnya, penerbitan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022 oleh Jokowi itu sudah menyalahi konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved