Berita Nasional
Rincian 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Yang Diundangkan
Pemerintah menerbitkan 49 peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan 49 peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (21/2/2021).
Eddy mengatakan, pelaksanaan UU Cipta Kerja membutuhkan sejumlah peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Kemudian, perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, serta sektor ketenagakerjaan.
Baca juga: Beginilah Cara Membuat Akun Kartu Prakerja Gelombang 12
Adapun 49 aturan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 2 Februari 2021.
Kini, 49 aturan itu dapat diunduh melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara www.jdih.setneg.go.id.
Baca juga: Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Diundangkan, Yasonna Harap Jadi Vaksin Lesunya Ekonomi
Berikut rinciannya:
Peraturan Pemerintah
sosialiasi uu cipta kerja
UU Cipta Kerja
Demo Tolak UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja mudahkan investasi
RUU Cipta Kerja
berita banjarmasin post hari ini
Beginilah Cara Membuat Akun Kartu Prakerja Gelombang 12 |
![]() |
---|
Menkes Tegaskan Mutasi Baru Covid-19 Belum Ada di Indonesia |
![]() |
---|
Dapat Dana Pembebasan Lahan, Bos Pertamina Rosneft Sedih Warga Tuban Beli Ratusan Mobil |
![]() |
---|
Inilah Link dan Cara Mendaftar Vaksinasi Covid-19 Lansia |
![]() |
---|
Kantor Pemerintah DIY Digeledah KPK, Sultan HB X Persilahkan Proses Saja |
![]() |
---|