Berita Kaltim

Selain Ekstasi, Polisi Temukan Ratusan Kosmetik Tanpa Izin Edar Pabrik Rumahan Narkoba di Samarinda

Satresnarkoba Polresta Samarinda juga ditemukan ratusan kemasan produk kosmetik siap jual di rumah MM (30) pabrik rumahan narkotika

Editor: Sri Mariati
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi, kosmetik tana izin edar ditemukan di pabrik rumahan narkotika di Samarinda, Kaltim. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Pengembangan kasus penggerebekan pabrik rumahan narkotika di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terus dilakukan anggota kepolisian setempat.

Benar saja, selain menemukan ratusan pil ekstasi hasil racikan sendiri oleh para tersangka.

Satresnarkoba Polresta Samarinda juga ditemukan ratusan kemasan produk kosmetik siap jual di rumah MM (30) pada Senin (13/3/2023) lalu.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya360 botol toner pembersih muka, 132 botol lulur racik, 429 batang sabun cuci muka, 184 botol krim siang malam berikut pembukuan daftar konsumen.

Setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), rupanya ratusan kemasan kosmetik dengan merek Queen Jasmine itu tidak terdaftar atau tak memiliki izin edar.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam press releasenya Rabu (15/3) menjelaskan, bahan jadi kosmetik itu dibeli dari luar pulau lalu dikemas oleh MM secara pribadi di rumah bernomor 11, Perumahan Kebaktian, Jalan Urip Sumoharjo, RT 29, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.

Baca juga: 2 Bandit Budak Narkoba Diciduk Polisi di Sungai Siring Samarinda Utara, Temukan Paket Sabu 50 Gram

Baca juga: Narkoba di Kalsel, Anggota Satresnarkoba Polres HSU Tangkap Pemakai Sabu di Pandan Sari

Dari pengakuan MM bahwa, bisnis kosmetik tanpa izin edar itu telah berjalan sejak 2020 lalu dan memiliki konsumen tetap.

"Untuk penjualannya dipasarkan secara online di seluruh Indonesia," ucap Kapolresta.

Oleh sebab itu, selain melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, MM juga dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu orang yang sengaja memproduksi dan mengedarkan ketersediaan farmasi atau alat kesehatan yang tanpa izin edar terancam hukuman penajar 15 tahun penjara.

"Kami akan berkoordinasi dengan BPOM untuk memeriksa kandungan dari kosmetik tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, berawal dari pemakai sabu, MM (31) akhirnya berinisiatif meracik pil ineks untuk dijual kembali.

Seperti diketahui MM membuat pil ekstasi itu dengan bahan dasar seperti air sabu, bubuk obat nyamuk, bahan pelembut kue, tepung, gula dan beberapa bahan lainnya.

Untuk meracik pil terlarang itu MM rupanya bereksperimen sendiri atau otodidak.

"Kalau bahan-bahannya dia pesan dari Sulawesi. Kalau asal sabu itu masih kita dalami," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya di Mapolresta, Rabu (15/3/2023) lalu.

Untuk pangsa pasar dikatakannya dari hasil penyelidikan masih dipasarkan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur ini.

Dimana para pelanggan kerap datang langsung ataupun membuat janji temu untuk melakukan transaksi.

Baca juga: Kabur dan Jadi DPO, BNNP Kalteng Siap Bantu Kejari Palangkaraya Buru Terpidana Bandar Sabu Saleh

Baca juga: Dua Sekawan Kompak Bisnis Narkoba Diringkus Polisi, Penangkapan Tersangka dari Laporan Warga

Dalam memasarkan MM dibantu oleh asisten rumah tangganya (ART) yakni UR (31) bila melakukan transaksi di luar.

"Dia (MM) jual per biji dengan harga Rp 100-300 ribu. Dia memang menggunakan sabu sebagai bahan untuk meninggikan harga," bebernya.

Atas perbuatannya MM dan UR dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polisi Temukan Ratusan Kosmetik Tanpa Izin Edar di Home Industri Ekstasi.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved