Berita Kaltim

Dua Sekawan Kompak Bisnis Narkoba Diringkus Polisi, Penangkapan Tersangka dari Laporan Warga

Dua sekawan berinisial U (45) dan Y (35) terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi rutan Polres Paser, nekat bisnis sabu

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. 2 sekawan ditangkap polisi lantaran nekat berbisnis narkoba di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANA PASER – Dua sekawan berinisial U (45) dan Y (35) terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi rutan Polres Paser. Lantaran terlibat tindak pidana narkotika.

Keduanya diringkus anggota Satresnarkoba Polres Paser terduga pelaku penyalahgunaan barang haram atau berbisnis narkoba jenis sabu.

Polisi menangkap keduanya di sebuah rumah yang ada di Desa Padang Pengrapat, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa menyampaikan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat.

"Kita mengamankan kedua pelaku pada 27 Februari lalu, karena kami dapat laporan bahwa di Desa Padang Pengrapat, tepatnya sekitar jalan menuju Muara Pasir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," kata Yulianto, Selasa (28/2/2023).

Berbekal laporan warga, Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polisi Tangkap Penjual Sabu di Desa Sungai Meriam Kukar, 21 Paket Diamankan

Baca juga: Narkoba di Kaltim, 5 Hari Operasi Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat Tangkap 4 Pengedar Sabu

Saat proses penyelidikan, sekira pukul 22.30 WITA anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penangkapan.

"Kami bersama anggota langsung melakukan pengerebekan di sebuah rumah di Desa Padang Pengrapat dan mengamankan 2 orang laki-laki," terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan, tambah Yulianto, pihaknya menemukan 2 paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih di atas lantai rumah.

Kemudian, juga ditemukan 13 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sebagai narkotika jenis sabu di dalam kaos kaki yang dibungkus dengan kertas warna putih, serta barang bukti lainnya.

Narkotika jenis sabu diamankan dengan berat bruto 4,48 gram, atas kejadian itu para terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser.

Baca juga: Mengeluh Sakit saat Pipis, Anak 8 Tahun di Samarinda Ternyata Jadi Korban Asusila Tetangganya

"Untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Yulianto. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 2 Pria di Desa Padang Pengrapat Paser Ditangkap Polisi, Diduga Transaksi Barang Haram, 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved