Berita Kaltim

2 Bandit Budak Narkoba Diciduk Polisi di Sungai Siring Samarinda Utara, Temukan Paket Sabu 50 Gram

Dua bandit budak sabu diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim di Sungai Siring, Samarinda Utara, Kaltim, sita 50 gram sabu dari tangan pelaku

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. dua bandit sabu ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltim, kedapatan bawa 50 gram sabu di Samarinda Utara. 

TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Dua bandit budak sabu berinisial YH (21) dan SB (32), diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul membenarkan penangkapan tersebut.

Keduanya dibekuk polisi di kawasan Jalan Poros Samarinda-Bontang, Sungai Siring, Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (5/3/2023) malam.

Jelas Rickynaldo Chairul, tersangka YH merupakan warga Samarinda dan SB yang berdomisili di Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

"Penangkapan sekitar pukul 23.45 WITA. Jadi anggota Subdit III melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan," ujar Ricky, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Kurang dari 30 Menit, 2 Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanbu di Tempat Berbeda

Baca juga: Pria di Pontianak Ditangkap Polisi, Simpan 7,22 Gram Sabu di Dalam Kamar Kosan

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polisi Tangkap Penjual Sabu di Desa Sungai Meriam Kukar, 21 Paket Diamankan

Setelah diamankan, sambung Ricky, didapati sebungkus plastik ukuran kecil berisi diduga sabu seberat 50 gram brutto yang disimpan dalam kemasan makanan.

Lebih lanjut keduanya dan barang bukti lantas digelandang ke Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Sedang Asik Isap Sabu Dalam Rumah di Landasan Ulin Banjarbaru, Sopir dan Seorang Wanita Diamankan

”Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara," pungkas Ricky. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 2 Pria Asal Kutim Dibekuk Polisi di Samarinda, Simpan Barang Haram dalam Kemasan Makanan,.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved