Gegara Ribut Urusan Ranjang Berujung Tewas Pasangan Pria Sesama Jenis di Cianjur, Berikut Faktanya
Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendadak heboh lantaran kasus pembunuhan seorang pria yang dilakukan pasangan sejenisnya, berikut fakta-faktanya
TRIBUNKALTENG.COM – Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendadak heboh lantaran kasus pembunuhan seorang pria yang dilakukan pasangan sejenisnya.
Tersangka berinisial AS (23), sementara pasangan sesama jenisnya berinisial R (23).
Lantar belakang terjadinya aksi tersebut, terungkap berawal dari korban dan pelaku ribut soal hubungan atau urusan di atas ranjang.
Keduanya kemudian terlibat adu fisik berujung tewasnya korban.
Kini, AS sudah diamankan polisi dan terancam di penjara seumur hidup akibat perbuatannya.
Berikut fakta-fakta kasus pria bunuh pasangan sesama jenisnya di Cianjur dirangkum dari TribunJabar.id, Kamis (9/3/2023):
1. Awal kasus
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di kamar sebuah penginapan di Desa Sarongge, kawasan Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi menyedihkan karena terdapat luka sayatan di tangannya.
Ditemukan juga pisau cutter di dekat jasad korban.
Polisi dari jajaran Polres Cianjur yang menerima laporan penemuan korban langsung meluncur ke TKP.
Jasad korban kemudian dibawa untuk autopsi, hasilnya diketahui korban tewas karena kehabisan darah.
Baca juga: NEWS VIDEO, 4 Napi Kabur dari Lapas Palangkaraya Kasus Pembunuhan, Pencurian Hingga Asusila
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan di PPU Kaltim, Sejumlah Adegan Berbeda dan Tak Ada di BAP
2. Pelaku ditangkap
Kasus ini sempat menjadi misteri karena dugaan awal korban tewas lantaran mengakhiri hidup.
Namun kecurigaan polisi muncul saat sejumlah barang berharga korban tidak ditemukan di lokasi kejadian.
Belakangan baru terungkap, R tewas karena dibunuh oleh pasangan sejenisnya AS.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan, AS memang berusaha merekayasa pembunuhan seolah-olah seperti kasus bunuh diri.
"Karena seperti seolah-olah bunuh diri dan kematianya tidak wajar. Sehingga kami membentuk tim Ganungan untuk melakukan pencarian pelaku karena pelaku sempat melarikan diri," katanya.
AS akhirnya bisa ditangkap dan dihadirkan dalam rilis kasus pada Selasa (7/3/2023).
3. Motif Pelaku
Doni menjelaskan, kasus pembunuhan dilatarbelakangi cekcok hubungan ranjang antara pelaku dan korban.
AS dan R sebelumnya sepakat pergi bersama ke penginapan untuk bersenang-senang.
Keduanya kemudian menenggak minuman keras hingga berujung saling cumbu.
Korban lalu mengajak pelaku untuk berhubungan di atas ranjang, namun AS menolaknya.
"Tapi ketika diajak berhungan intim pelaku menolaknya. Ketika itu korban menampar dan mencekik pelaku.
Ketika dicekik korban, pelaku langsung melawan dengan cara menendang, hingga mencekiknya hingga tidak sadarkan diri," katanya.
Doni melanjutkan, AS kemudian menyayat tangan R untuk merekayasa kasus seperti kasus bunuh diri.
Baca juga: Terpancing Emosi Lantaran Kata “Kuluk-kuluk”, 2 Warga di Bontang Lestari Nyaris Duel Pakai Sajam
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Flamboyan Pontianak Kalbar, 12 Adegan Diperagakan Pelaku
4. Hukuman
AS kini telah ditahan oleh Polres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 dan 340 jo 365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
AS terancam hukum maksimal seumur hidup.
5. Pengakuan pelaku
AS di hadapan polisi membeberkan sejumlah pengakuannya.
Ia menyebut dirinya panik saat melihat korban pingsan setelah dicekik.
"Awalnya ketika korban terlihat lemas, dan saya kira sudah meninggal.
Saya panik dan mencari cara dari internet bunuh diri dengan kater itu berapa lama, dan saya langsung memotong urat nadi korban," kata AS saat ditanyai Kapolres Cianjur. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Pria Bunuh Pasangan Sesama Jenis di Cianjur: Ribut Hubungan Ranjang hingga Pengakuan Pelaku,
Cianjur
pasangan sejenis
hubungan ranjang
kasus pembunuhan
Polres Cianjur
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Kuasa Hukum Haryono Bakal Ajukan Kasasi, Vonis Putusan Banding Oleh Hakim 2 Tahun Potongan Hukuman |
![]() |
---|
Ini Rekomendasi Nobar Laga Timnas Vs Cina di Palangka Raya, di Antaranya Depan Kantor Tribun Kalteng |
![]() |
---|
Kunjungi TribunKalteng.com, Ini Dua Fokus Target KPU Palangka Raya Pasca Pilkada 2024 |
![]() |
---|
PT Palangka Raya Terima Pernyataan Sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Ini 7 Poin Tuntutan |
![]() |
---|
GEMPA Terbaru Guncang Luwu Timur Sulsel Seusai Cianjur Jabar dan Malang Jatim Malam ini, cek BMKG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.